Menuju konten utama

PB Semmi Apresiasi Upaya Pemprov DKI atasi Masalah Guru Honorer

Heru mempersiapkan skema penerimaan tenaga Kerja Kontrak Individu (KKI) pada Agustus 2024.

PB Semmi Apresiasi Upaya Pemprov DKI atasi Masalah Guru Honorer
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) memberikan pidato saat upacara bendera di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024). Pemprov DKI Jakarta menggelar upacara bendera untuk memperingati HUT ke-497 Jakarta sekaligus tahun terakhir Jakarta menjadi Ibu Kota Negara dan pertunjukan seni di Monas yang berlangsung hingga malam hari. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

tirto.id - Solusi cepat yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam mengatasi masalah guru honorer di Ibu Kota diapresiasi oleh berbagai pihak. Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi), Bintang Wahyu Saputra, menilai langkah tersebut bisa menjadi role model yang dapat diaplikasikan di seluruh Indonesia.

Bintang menyebutkan bahwa seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer. Namun, kebutuhan akan tenaga pendidik masih tinggi karena banyak guru yang memasuki masa pensiun.

"Secara faktual, kebutuhan guru itu ada karena banyak yang memasuki masa pensiun. Untuk itu, diperlukan solusi agar kegiatan belajar dan mengajar bisa tetap berjalan optimal," ujar Bintang, Kamis (25/7/2024).

Aturan Perekrutan Guru Honorer

Bintang menjelaskan bahwa perekrutan guru honorer harus mengikuti peraturan yang ada. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4, guru yang diberikan honor harus memenuhi persyaratan, seperti tidak berstatus ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Selain itu, Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 5 mengatur bahwa guru honorer harus diangkat oleh Kepala Dinas.

"Kalau ada pelanggaran, tentu ini juga menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak boleh dilakukan pembiaran," terang Bintang.

Solusi dari Heru Budi Hartono

Langkah Heru Budi Hartono dengan mengambil langkah cepat melalui kebijakan yang solutif memberikan kesempatan guru honorer yang terdampak untuk kembali mengajar. Di samping itu, dalam mengakomodasi permasalahan yang sama di masa depan, Heru mempersiapkan skema penerimaan tenaga Kerja Kontrak Individu (KKI) pada Agustus 2024. Kuota KKI yang dibuka mencapai 1.700 guru dan secara bertahap diupayakan akan terus bertambah untuk mengatasi kekurangan guru pada 2025.

Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan pada Selasa (23/7), Komisi E DPRD DKI Jakarta sepakat untuk melakukan akselerasi agar tahun ini bisa dibuka lowongan untuk 4.127 guru melalui skema KKI.

"Saya menilai eksekutif dan legislatif di Jakarta menaruh perhatian besar dan sangat memperhatikan kesejahteraan guru. Saya apresiasi. Ini bisa menjadi role model yang dapat diaplikasikan di seluruh Indonesia yang pastinya menghadapi persoalan serupa," beber Bintang.

Harapan untuk Pendidikan di Jakarta

Bintang berharap agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa segera melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam terkait kebutuhan guru di masing-masing sekolah.

"Semoga bisa dilakukan pendataan secara komprehensif agar tidak ada masalah kekurangan guru. Di sisi lain, para kepala sekolah juga jangan melakukan hal-hal yang melanggar aturan karena akan berdampak besar pada citra pendidikan di Jakarta," pungkasnya.

Penyelesaian masalah guru honorer di Jakarta yang dilakukan oleh Heru Budi Hartono menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi