tirto.id - Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian sistem kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi pegawainya.
SE dengan Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 itu dinyatakan bahwa kebijakan ini diputuskan sebagai langkah antisipasi adanya potensi kepadatan lalu lintas hingga gangguan aktivitas kedinasan akibat aksi unjuk rasa yang digelar massa buruh di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
“Sehubungan dengan adanya informasi mengenai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Hari Kamis, Tanggal 28 Agustus 2025, yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan,” tulis SE tersebut.
Penyesuaian sistem kerja tersebut bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai. Selain itu, langkah ini dilakukan agar memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan imbas demo.
“Perlu langkah antisipatif untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meminimalisir risiko hambatan yang timbul akibat aksi unjuk rasa,” tulis SE itu.
“Sehingga perlu diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pembagian Sistem Kerja Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) pada Hari Kamis, Tanggal 28 Agustus 2025 bagi pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tulis SE itu.
SE yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, itu juga mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, pegawai yang melanggar akan ditindaklanjuti yakni pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Selisih Pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pelanggar juga akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































