tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 7.219 laporan penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai hingga November 2025. Data tersebut terdiri dari 2.751 laporan yang disertai kerugian finansial dan 4.468 laporan tanpa kerugian.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan lebih dari separuh kasus berawal dari aktivitas belanja daring.
"Sebanyak 61,8 persen laporan yang kami terima berasal dari modus belanja online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan," ucap Nirwala, Rabu (10/12/2025).
Dia menerangkan, pelaku memanfaatkan dua celah utama, yaitu tekanan psikologis dan minimnya literasi kepabeanan masyarakat.
Modusnya sering kali melibatkan ancaman yang mendesak, seperti paket yang ditahan atau denda yang harus segera dibayar, dengan pelaku menyamar sebagai petugas resmi.
Di sisi lain, pemahaman publik tentang prosedur kepabeanan yang sah, termasuk cara memverifikasi informasi, masih terbatas. Kebingungan ini kerap membuat calon korban tidak tahu harus memeriksa atau melapor ke mana.
Sebagai respons, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik bertajuk "Stop-Cek-Lapor". Gerakan ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengenali, memverifikasi, dan melaporkan penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
"Ini menjadi alasan besar kampanye Stop-Cek-Lapor hadir, yaitu untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut, sekaligus membantu masyarakat mengidentifikasi tanda-tanda penipuan sejak awal," ucap Nirwala.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































