tirto.id - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memberikan 33 rekomendasi kebijakan untuk 14 Kementerian/Lembaga. Salah satunya, diberikan kepada Kementerian HAM, terkait sinkronisasi pencatatan korban pelanggaran HAM berat.
"(Rekomendasi untuk) Kementerian HAM, ada satu rekomendasi yaitu sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM yang berat," kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Rekomendasi kebijakan ini, kata Yusril, bertujuan untuk menjamin keselarasan kebijaksanaan kementerian dan lembaga dengan arah pembangunan nasional, menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan efektivitas pelaksanaan program.
"Menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian dan lembaga secara mandiri dan memperkuat kepatuhan perencanaan dan optimalisasi sumber daya negara," katanya.
Yusril juga memerinci 33 rekomendasi kebijakan yang diberikan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga tersebut.
Pertama, terdapat 13 rekomendasi untuk Kementerian Hukum, yang mencakup beneficial ownership, interoperabilitas data, kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaharuan KUHP, arbitrase meaningful participation, akses keadilan dan reformasi regulasi.
Kementerian Imigrasi, mendapatkan enam rekomendasi terkait dengan interoperabilitas data, penanganan warga Filipina yanga ada di Sumatera utara, tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Enam rekomendasi kebijakan diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri yang meliput interoperabilitas data pos lintas batas negara, kebijakan status warga negara Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerjaan migran Indonesia dan diklat HAM terpadu.
Tiga rekomendasi kebijakan untuk PPATK, salah satunya adalah transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (PATF). Selain PPATK, OJK juga mendapatkan rekomendasi terkait penguatan tata kelola beneficial ownership dan verifikasi multipihak.
Kemudian, terdapat rekomendasi mengenai optimalisasi tata kelola pos lintas batas antar negara kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara, Kementerian HAM, mendapat satu rekomendasi yaitu sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
Kemenko Kumham Imipas juga memberikan satu rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru. Kemudian, kepada Komnas HAM rekomendasi yang diberikan terkait dengan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
LPSK mendapat rekomendasi yang sama seperti Kementerian HAM, yaitu tentang penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM. Sementara, rekomendasi untuk KemenPPPA adalah tentang akselerasi pembahasan revisi undang-undang perlindungan anak.
Kemudian, untuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran diberikan rekomendasi terkait pembentukan peraturan perlindungan pekerja migran Indonesia. Sementara, untuk DPR RI, terdapat rekomendasi terkait percepatan pembahasan revisi undang-undang perlindungan anak.
Terakhir, rekomendasi juga diberikan kepada Kementerian PAN RB terkait pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain badan legislasi nasional.
Yusril mengatakan Kementerian/Lembaga diberikan waktu hingga akhir tahun 2026, untuk menjalani rekomendasi ini. Kata Yusril, selama menunggu adanya penyampaian laporan pihaknya akan melakukan pemantauan.
"Rekomendasi sudah disampaikan kepada semua Kementerian dan Lembaga dan pada akhir tahun 2026 yang akan datang kami juga akan meminta laporan dari semua Kementerian dan Lembaga yang hari ini kami sampaikan rekomendasi," pungkas Yusril.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























