tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan dari kameramen JAKTV yang sempat diperiksa dalam kasus pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus korupsi timah, minyak goreng, dan impor gula. Mereka adalah SN, IWN, dan RYN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pemeriksaan ketiganya dilakukan hanya sebatas saksi. Namun, permintaan keterangan itu karena mereka dilibatkan dalam produksi konten pelemahan Kejaksaan yang dirancang tersangka Tian Bahtiar bersama Marsella Santoso dan Junaedi Saibih.
"Orang-orang ini tentu dibawa secara pribadi. Kami sudah tegaskan bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan personal, perbuatan dia sebagai oknum. Nah hanya saja ketepatan dia di sana (JAKTV)," ujar Harli di Kompleks Kejagung, Rabu (23/4/2025).
Dia menjelaskan, dari fakta hukum yang didapat penyidik sejauh ini, SDM dan alat yang digunakan untuk membuat konten-konten itu memang melibatkan para saksi.
"Kalau konten itu kan butuh orang yang bisa mendesain misalnya. Kalau melakukan satu talkshow misalnya, atau seminar, tentu kan butuh orang-orang juga," tutur Harli.
Ditegaskan Harli, Kejaksaan memastikan bahwa penetapan tersangka Tian Bahtiar ataupun pemeriksaan para jurnalis dari JAKTV bukan atas dasar profesinya. Sebab, proyek yang dijalankan dalam kasus ini atas nama pribadi.
"Tetapi itu kan tidak terkait dengan kelembagaannya media itu. Nah itu hanya dilakukan yang bersangkutan, bekerja sama dengan MS dan JS, dan melakukan berbagai aktivitas," kata Harli.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa kerja-kerja para jurnalis dipersilakan untuk terus mengkritisi demi membangun instansi Kejaksaan lebih baik lagi. Kejaksaan juga dipastikan tidak akan antikritik dan selalu terbuka dengan para jurnalis.
Kejagung sebelumnya menetapkan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka. Tak hanya Tian Bahtiar, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Sabih dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) di kasus korupsi Pertamina, Timah, minyak goreng, dan impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































