Menuju konten utama

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dibui 7 & 10 Tahun

Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim
nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dibui 7 & 10 Tahun
Tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, saat menghadapi sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim

nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara. Sedangkan, Heru Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi," kata Teguh, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam kasus ini, Mangapul telah menerima senilai 36 ribu Dolar Singapura, Erintuah menerima 116 ribu Dolar Singapura, dan Heru menerima Rp1 miliar dan 156 ribu Dolar Singapura.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, bukanlah hasil dari suap dan gratifikasi.

Ketiganya menerima suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar memberikan vonis bebas untuk Ronald, terpidana kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera.

Hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan baik oleh para terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Ketiganya disebut telah melanggar sumpah sebagai hakim. Hakim meyakini ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Sebelumnya, Mangapul dan Erintuah dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, Heru dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Ketiganya dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama