tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menjerat hakim Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diketahui merupakan terdakwa kasus suap hakim atas putusan bebas Ronald Tannur.
"Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Tersangka Heru Hanindyo kemudian disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pidana asalnya, tersangka Heru Hanindyo telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Heru, dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga telah menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut telah melakukan suap dan gratifikasi atas vonis bebas untuk Ronald Tannur yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menimbulkan kematian. JPU menuntut Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim vonis Ronald Tannur, selama 9 tahun penjara dan denda Rp750 juga subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Kemudian, Mangapul yang merupakan hakim anggota vonis bebas Ronald Tannur, dituntut sama dengan Erintuah, yaitu hukuman 9 tahun penjara, dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan, Heru dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pada pertimbangannya, Jaksa menilai, Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Jaksa menilai, ketiga hakim ini telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan.
Jaksa meyakini mereka telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































