tirto.id - Dua bersaudara asal Bali, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana kini berstatus tidak memiliki kewarganegaraan negara manapun (stateless) setelah pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang menyatakan anak berkewarganegaraan ganda bisa memilih status Warga Negara Indonesia (WNI) berakhir pada Mei 2024.
Joshua bersama Jordan menyampaikan aduan ini melalui forum publik “Pasti Ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, di gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/26).
Keduanya menceritakan lahir di Australia namun dari kedua orang tua dengan status WNI, lalu pindah ke Indonesia sejak usia tiga bulan. Selanjutnya, mereka menempuh pendidikan Taman kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia serta sebelumnya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami berdua sekarang tinggal di Bali selama waktu kita umur tiga bulan kita sudah pindah ke Indonesia dan kita menempuh pendidikan dan tumbuh besar juga di Indonesia dari TK sampai SMA. Setelah itu kami juga memiliki KK, KTP, dan juga SIM,” tutur Joshua.
Kepala Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, menjelaskan, Joshua dan Jordan dinilai otomatis memiliki status Warga Negara Australia karena keduanya lahir di Australia. Pemerintah Australia menganut asas ius soli, yang mana asas tersebut menempatkan status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat kelahiran.
“Namun demikian, karena Jordan dan Joshua ini lahir di negara yang menganut asas ius soli, dengan demikian atas kelahiran tersebut memang Joshua dan Jordan mendapatkan kewarganegaraan Australia. Dengan demikian, Jordan dan Joshua masuk ke dalam subjek anak berkewarganegaraan ganda,” jelas Dulyono di kesempatan yang sama.
PP tersebut menjadi jalan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih WNI. Namun, PP itu berakhir Mei 2024. Joshua dan Jordan tidak sempat mengajukan permohonan sebelum batas waktu tersebut. Akibatnya, keduanya kini dinyatakan bukan WNI sementara status kewarganegaraan Australia mereka juga sudah tidak berlaku.
Dulyono mengaku, kondisi tersebut sebagai konsekuensi dari kerangka regulasi yang ada. Ia menyebut Joshua dan Jordan kini dinyatakan sebagai warga asing karena terlambat memilih, sementara keduanya sudah tidak lagi diakui sebagai warga negara Australia.
"Pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan ataupun Pemerintah Indonesia tidak menganut asas stateless. Namun sangat disayangkan PP itu berakhir pada bulan Mei tahun 2024 sehingga saat ini kondisi Jordan tidak dapat mengajukan fasilitas PP 21 karena sudah berakhir," kata Dulyono.
Sebagai jalan keluar, Dulyono menawarkan dua jalur alternatif lewat Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.
“Bagi anak-anak yang stateless ini telah memberikan fasilitas melalui regulasi baik penegasan status kewarganegaraan RI yang ada di luar negeri melalui Permenkumham 35 2015 maupun penegasan status kewarganegaraan RI bagi orang asing yang berada di Indonesia yang benar-benar tidak memiliki status kewarganegaraan. Fasilitas dua regulasi ini dapat dimanfaatkan khususnya bagi mereka ya yang tidak memiliki kewarganegaraan,” kata Dulyono.
Melalui jalur itu, Joshua dan Jordan dapat mengajukan surat keterangan status kewarganegaraan sebagai dasar pengakuan legal sebagai WNI.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































