Menuju konten utama

2 Mahasiswa Gugat UU MD3, Nilai Fraksi DPR Tak Cerminkan Publik

Salah satu pemohon, Dian Prahara Batubara, menilai anggota DPR seharusnya menjadi cerminan masyarakat bahkan sejak era kampanye.

2 Mahasiswa Gugat UU MD3, Nilai Fraksi DPR Tak Cerminkan Publik
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Dua mahasiswa, Dian Prahara Batubara dan M Jian Niam Al Kamil, mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 170 Ayat 4 Huruf a UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dian berujar, penggunaan kata fraksi dalam Pasal 170 UU MD3 tak mencerminkan DPR RI sebagai representasi masyarakat. Padahal, ia menilai anggota DPR seharusnya menjadi cerminan masyarakat bahkan sejak era kampanye.

Dian mencontohkan, anggota DPR menyampaikan pandangan melalui fraksi saat sidang paripurna. Pandangan tersebut dinilai disampaikan secara politis karena melalui fraksi.

“Norma yang mengharuskan penyampaian pandangan melalui fraksi ini secara substantif mengaburkan makna tersebut, menjadikan aspirasi daerah tidak tersampaikan secara utuh karena harus melalui filter politik fraksi yang bersifat politik,” ujarnya dalam sidang perkara nomor 159/PUU-XXII//2025 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Ia menyebutkan, penerapan kata fraksi menghambat pertumbuhan daerah karena rumusan kebijakan dan regulasi yang diterbitkan tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya dibutuhkan daerah.

Kata Dian, tanpa pandangan fraksi, pertumbuhan daerah dapat meningkat. Oleh karena itu, penerapan kata fraksi dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat potensial. Ia beralasan, efek negatif dari model pengambilan keputusan oleh fraksi dinilai sebagai bentuk kekaburan sikap partai dan anggota yang tidak dapat diketahui konstituennya.

"Tindakan dan konsistensi anggota DPR secara moral dan politis yang didelegasikan oleh rakyat di dapilnya tidak bisa di pertanggungjawabkan, karena suara yang mereka berikan adalah representasi kolektif partai yang tercermin melalui pandangan fraksi, bukan representasi masyarakat sesuai dapilnya," sebut dia.

Dian lantas meminta pergantian kata pendapat fraksi guna mendidik masyarakat untuk memilih secara rasional saat pemilihan umum berdasar kapabilitas dan pemahaman bakal calon terhadap daerah pemilihannya.

Sebagai informasi, dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 170 ayat (4) huruf a UU MD3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pendapat Daerah Pemilihan”, sebagai bentuk konkret dari mandat rakyat kepada anggota DPR RI dalam sistem demokrasi perwakilan, memerintahkan kepada DPR dan lembaga yang berwenang terkait untuk menyesuaikan struktur internal, serta tata kerja komisi dan alat kelengkapan lainnya untuk memenuhi prinsip keterwakilan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud sebagai konsekuensi logis atas perubahan frasa dari fraksi menjadi daerah pemilihan.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher