Menuju konten utama

1.800 Jemaah Haji Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Barang Bawaan

Barang-barang bawaan seperti kurma, sajadah, atau oleh-oleh lain dengan nilai cukup tinggi tidak akan dikenakan bea masuk.

1.800 Jemaah Haji Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Barang Bawaan
Sebanyak 393 jemaah haji asal embarkasi Jakarta, Pondok Gede (JKG) tiba di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, Jumat (2/5/2025) pukul 07.15 WAS." FOTO/Humas Kemenag RI.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi jemaah haji Indonesia yang membawa barang pribadi dari Arab Saudi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 6 Juni 2025.

PMK Nomor 34 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Jadi, ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal pada jemaah haji, tidak ada beban biaya yang mereka harus tanggung apabila jemaah tersebut bawa barang bernilai, baik dibawa tangan ataupun dikirim," kata Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, usai mengecek kesiapan kepulangan jemaah haji di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang Banten, Rabu (11/6/2025).

Anggito menyebut barang-barang bawaan seperti kurma, sajadah, atau oleh-oleh lain dengan nilai cukup tinggi tidak akan dikenakan bea masuk selama masih dalam batas wajar. Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah haji, yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Hingga saat ini, kata Anggito, tercatat sudah ada lebih dari 1.800 notifikasi permintaan fasilitas yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini menunjukkan antusiasme jemaah dalam memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Per hari ini 1.800 notifikasi, yang mendapat fasilitas tadi dengan nilai 149.144 dolar AS yang dibebaskan," jelas dia.

Selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai free on board (FOB) hingga 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Melalui kebijakan terbaru, barang dengan nilai FOB hingga 500 dolar AS tidak hanya bebas bea masuk, tetapi juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Apabila nilai barang melebihi 500 dolar AS, kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi.

Baca juga artikel terkait KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra