tirto.id - Sebanyak 154 tahanan Palestina yang dibebaskan, Senin (13/10) waktu setempat dipaksa untuk mengasingkan diri oleh Israel. Pengasingan paksa tersebut dinilai melanggar hak kewarganegaraan dan mencerminkan standar ganda.
Mereka yang diasingkan tersebut termasuk dalam 250 tahanan Palestina yang dibebaskan, serta 1.700 lainnya yang ditangkap sejak Oktober 2023. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, banyak di antara tahanan yang “diasingkan secara paksa.”
Melansir Aljazeera, Israel belum memastikan kemana mereka akan mengirim tahanan tersebut. Pada pembebasan sebelumnya di bulan Januari 2025, puluhan tahanan dideportasi ke negara-negara seperti Tunisia, Aljazair, dan Turki.
Tahanan Palestina Dibebaskan Israel & Dipaksa Asingkan Diri
Pengamat menilai pengasingan paksa itu melanggar hak kewarganegaraan dan mencerminkan standar ganda dalam kesepakatan pertukaran. “Tentu saja itu ilegal," ujar Tamer Qormout, Akademisi Doha Institute for Graduate Studies, dikutip dari Aljazeera, Selasa (14/10).
Qarmout menyebut, deportasi itu bertujuan untuk mencegah Hamas dan kelompok Palestina lain mengklaim kemenangan simbolis. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjauhkan para tahanan dari aktivitas politik atau lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan deportasi ini merupakan pemindahan paksa para tahanan yang dibebaskan sekaligus hukuman kolektif bagi keluarga mereka, karena para tahanan akan diasingkan meninggalkan orang-orang terdekat dan tanah air mereka.
Terakhir, ia mengatakan bahwa situasi ini sangat menguntungkan Israel, karena para tawanan Israel yang dibebaskan dapat melanjutkan hidup di Israel. Sementara tahanan Palestina belum tentu bisa kembali ke tanah mereka.
Tirto telah merangkum sejumlah informasi penting mengenai Internasional. Yuk, cek artikel selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini!
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































