Menuju konten utama

Zulkifli Dapat Puluhan Pekerjaan Berkat Bantuan Suami Mbak Ita

Zulkifli mendapatkan 20 paket pekerjaan dengan jumlah Rp1,46 miliar, meski kajian yang dibuat Zulkifli tak semuanya dapat diaplikasikan.

Zulkifli Dapat Puluhan Pekerjaan Berkat Bantuan Suami Mbak Ita
Alwin Basri berjalan di belakang istrinya, Mbak Ita, sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Seorang konsultan bernama Zulkifli mendapat puluhan pekerjaan berkat bantuan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan Alwin pernah memperkenalkan Zulkifli kepada Binawan Febriarto pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

"Terdakwa II (Alwin) menyampaikan ke Binawan bahwa Zulkifli sebagai orang kepercayaannya yang akan mengerjakan kajian-kajian di Bapenda," kata Jaksa saat membaca pertimbangan tuntutan Alwin dan Mbak Ita, Rabu (30/7/2025).

Tak lama berselang, Zulkifli menindaklanjuti disposisi Alwin dengan menemui pejabat Bapenda meminta jatah pekerjaan berkait pembuatan kajian sesuai keahliannya.

"Zulkifli mendapatkan pekerjaan sebanyak 20 paket dengan jumlah Rp1,46 miliar, meski kajian yang dibuat Zulkifli tidak semuanya dapat diaplikasikan oleh Bapenda," beber Jaksa.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Jaksa membuktikan sosok Zulkifli sebagai orang kepercayaan Alwin, dengan mengulik keterangan saksi-saksi sidang.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso Poespojoedho, Zulkifli juga pernah mendatangi dinasnya untuk meminta pekerjaan.

Wing sempat mengonfirmasi Mbak Ita untuk memastikan apakah benar Zulkufli merupakan orang dekat Alwin. Setelah mendengar jawaban Mbak Ita, Wing menyimpulkan Zulkifli perlu diberi pekerjaan.

"Disbudpar memberikan pekerjaan kajian sesuai permintaan Terdakwa II kepada Zulkifli sebanyak enam (atau empat) paket dengan total nilai pekerjaan Rp332,6 juta," ungkap Jaksa.

"Pekerjaan diberikan meski Zulkifli tidak kompeten dalam pekerjaan tersebut dengan bukti ada coppy-paste dalam penyusunan dokumen terkait izin pengembangan usaha wisata Tinjomoyo," imbuhnya.

Jaksa menyimpulkan, Alwin sebagai representasi Mbak Ita telah menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur paket pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang pada kurun waktu 2022-2024.

Jaksa menyatakan Alwin dan Mbak Ita terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alwin dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp4 miliar, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun.

Sementara Mbak Ita dituntut enam tahun bui, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun pasca menjalani hukuman.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah