tirto.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, enggan berkomentar soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, Zarof tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kasus TPPU yang disangkakan pada Zarof merupakan pengembangan atas kasus suap dan gratifikasi vonis bebas tersebut. Dalam kasus ini, dia didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat menyuap Hakim Agung, Soesilo, yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka TPPU hari ini, Senin (28/4/2025). Penetapan tersebut bersamaan dengan proses persidangan Zarof dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, para awak media menghampiri Zarof untuk menanyakan tanggapannya soal penetapannya sebagai tersangka TPPU tersebut. Namun, dia terus berjalan menghindari awak media, sambil menunduk, dengan didampingi kuasa hukumnya dan pihak kejaksaan.
Dia kemudian turun ke basement untuk menuju mobil tahanan dengan tanpa menjawab satu pertanyaan pun dari awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Zarof, Erick S. Paat, yang turut mendampingi Zarof dalam persidangan juga enggan memberikan komentar atas penetapan tersangka tersebut.
"Wah saya gak komentar, belum tahu saya. Sidang yang ini sekarang ini aja dulu," kata Erick kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Erick mengatakan hanya mau menjawab pertanyaan terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang telah disidangkan di pengadilan.
Sebagai informasi, Kejagung tak hanya menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU, tapi juga langsung memblokir aset milik Zarof dan keluarganya.
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































