Menuju konten utama

Istri & 2 Anak Zarof Ricar Bersaksi untuk Ayahnya Tak Disumpah

Istri & anak Zarof keberatan memberikan kesaksian untuk perkara Zarof sehingga majelis hakim menyetujui permintaan keluarga Zarof.

Istri & 2 Anak Zarof Ricar Bersaksi untuk Ayahnya Tak Disumpah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan istri dan dua anak mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. tirto.id/Auliya Umayna.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan istri dan dua anak mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, selaku terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Istri Zarof, Dian Agustiani dan dua anak Zarof, Ronny Bara Pratama, dan Diera Cita Andini, hadir sebagai saksi dalam sidang, Senin (28/4/2025). Namun, Zarof keberatan keluarganya memberi kesaksian dalam persidangan. Senada, istri dan anak Zarof hanya bersedia disumpah untuk memberikan kesaksian untuk Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rosihon Juhriah, menetapkan bahwa anggota keluarga Zarof Ricar hanya akan disumpah untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Lisa, dan memberikan kesaksian tanpa sumpah untuk Zarof.

"Jadi ini keluarganya? Semua keluarga dari terdakwa Zarof Ricar ya, posisinya tetap sama, bertiga disumpah untuk terdakwa Lisa Rachmat ya, untuk terdakwa Zarof Ricar boleh memberikan keterangan tidak di bawah sumpah," kata Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Kemudian, sidang berjalan dan dimulai dengan jaksa yang bertanya kepada istri dan dua anak Zarof. Lalu, mereka menjawab satu demi satu pertanyaan tersebut.

Di tengah momen tanya-jawab, Zarof, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas pertanyaan dari jaksa kepada keluarga Zarof, yang mengarah pada proses penggeledahan di rumah Zarof. Padahal, ketiganya disumpah untuk memberikan keterangan bagi Lisa.

Namun, majelis hakim menyebut, jika pihak Zarof keberatan, maka mereka harus menyampaikannya dalam Pledoi. Hakim juga meminta jaksa untuk kembali melanjutkan pertanyaan.

Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Zarof bekerja sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam upaya menyuap hakim kasasi, yakni hakim agung Soesilo.

Selain Zarof dan Lisa Rachmat, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Para hakim tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini menjadi pesakitan lantaran diduga menerima uang korupsi usai menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Selain itu, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Meirizka terseret di kasus ini karena dinilai terlibat dalam upaya pengondisian putusan perkara Ronald Tannur.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher