tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pencabutan harga DMO (Domestic Market Obligation) untuk komoditas batu bara. Adapun YLKI menilai rencana ini hanya akan menguntungkan sejumlah pengusaha eksportir batu bara, serta mengesampingkan kepentingan konsumen listrik.
Menurut rencana, penghapusan harga DMO itu akan diganti dengan harga internasional sebagaimana harga batu bara untuk ekspor. Sebagai gantinya, pemerintah akan meminta industri batu bara untuk iuran dalam jumlah tertentu, yang mana dana tersebut nantinya bakal dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.
“Jangan sampai formulasi ini akhirnya memberatkan finansial PT PLN, dan kemudian berdampak buruk pada pelayanan dan keandalan PT PLN kepada konsumen listrik,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan resminya pada Sabtu (28/7/2018).
Tulus menilai dari sisi kebijakan publik, rencana tersebut tak ubahnya merupakan sebuah kemunduran. Batubara DMO sendiri memang digunakan untuk memasok pembangkit bagi PT PLN. Dengan formulasi yang berupa iuran, Tulus mengungkapkan eksistensi dan cash flow PLN tidak seharusnya bergantung pada dana iuran dari industri batu bara.
Apabila rencana tersebut benar direalisasikan, Tulus menduga nantinya akan ada skenario yang secara sistematis bertujuan untuk menaikkan tarif listrik pada konsumen.
“Oleh karena itu, rencana Menko Maritim untuk mencabut DMO batubara harus ditolak,” tulis Tulus.
Rencana pemerintah untuk menghapus kebijakan DMO itu dinilai dapat mengerek kinerja ekspor Indonesia. Dengan demikian, pemerintah turut mengklaim bakal ada dampak positifnya terhadap defisit transaksi berjalan. Adapun penetapan kebijakan DMO tersebut meliputi kuota DMO 25 persen dan harga batubara DMO untuk PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai 70 dolar per metrik ton dengan kalori acuan sebesar 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA (Harga Batubara Acuan). Apabila HBA di bawah nilai tersebut, maka harga yang digunakan ialah berdasarkan HBA.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani