tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meningkatkan pasokan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Selain itu, pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan juga akan dijamin ketersediaannya.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen-ESDM) No.45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik, pemerintah menetapkan harga gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri (domestic market obligation/DMO) di PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng menyebutkan penetapan harga gas bumi untuk pembangkit listrik harus ditetapkan pemerintah. Sebab, jika masih berdasarkan harga acuan minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), harga akan tidak stabil dan tidak kompetitif.
"Apalagi tren ICP naik. Nah, yang mengganjal, gas dicantolkan ke ICP. Karena kalau ICP naik, maka kebawa lagi [harga gas]," ujar Andy di kompleks DPR Jakarta pada Selasa (25/4/2018).
Berdasarkan Permen-ESDM No.45 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 1 tertulis, PT PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5 persen dari harga ICP.
Misalnya harga ICP saat ini sekitar 60 dolar AS per barel, maka 14,5 persen untuk harga gas bumi sekitar 8,7 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).
"Jadi [tetap] berat juga kan. Saya bilang harga gas 7 dolar AS per MMBTU saja. Kalau naik terus [harga ICP] gimana? Makanya, gas itu perlu ada treatment khusus, di migas ada DMO, harga khusus DMO," terangnya.
Hingga saat ini penetapan harga DMO gas bumi masih dikaji terus antara Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk mendapatkan formula harga gas bumi yang kompetitif, tidak memberatkan keuangan PLN.
"Kalau mau aman, ya harus [kunci harga]. Kan target listrik dulu," ucapnya.
Rencana kebijakan ini dikatakannya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Dalam hal ini gas bumi merupakan kekayaan yang dikuasai negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Wacana DMO gas bumi ini sudah berlangsung sejak Andy ditunjuk Menteri ESDM menjadi Dirjen Ketenagalistrikan tahun lalu. Sudah dibicarakan dengan pihak PLN dan disetujui oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan. Namun wacana ini belum berjalan mulus, karena masih ada beberapa perdebatan.
"Enggak tahu [tahun ini bisa selesai tidak]. Mudah-mudahan bisa [tahun ini]," ujarnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari