Menuju konten utama

YLKI Minta PLN Buka Kanal Pengaduan Soal Tagihan Listrik Melonjak

YLKI meminta manajemen PT PLN membuka secara luas kanal pengaduan bagi konsumen yang tagihan listriknya melonjak.

YLKI Minta PLN Buka Kanal Pengaduan Soal Tagihan Listrik Melonjak
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka seluas-luasnya kanal pengaduan bagi konsumen yang mengalami lonjakan tagihan.

"Kami sudah menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via Call Center 123, atau akses lainnya," jelas dia dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2020).

Hal tersebut menunjukkan PLN belum optimal dalam menerima aduan dan keluhan masyarakat selama ada kenaikan tagihan listrik secara mendadak.

"Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan dan aduan konsumen," jelas dia.

Ia mengharapkan, manajemen PT PLN melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa sebagaimana terjadi pada April-Mei lalu.

Selain itu, ia meminta masyarakat juga lebih teliti agar selalu memeriksa pembayaran tagihan. Bagi pelanggan PLN yang mengalami billing shock agar bisa segera melaporkan ke Call Center PT PLN baik via 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN.

"Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya. Dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. Sebab selama WFH (work from home), umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2020).

Kebanyakan pelanggan akan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020. Akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.

Baca juga artikel terkait LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri