tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik 1 Juli-30 September 2020 bagi pelanggan non subsidi tidak akan mengalami kenaikan untuk jangka waktu 3 bulan ke depan.
Tarif yang diberlakukan sama seperti periode April-Juni 2020 atau yang terpasang sejak tahun 2017.
“Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017,” ucap Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Selain tarif listrik non subsidi, Kementerian ESDM juga memastikan tarif bagi pelanggan subsidi juga tidak akan mengalami kenaikan. Dalam hal ini golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.
“Bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” ucap Agung.
Agung menegaskan tarif listrik pelanggan non subsidi ini tetap berada di angka Rp1.467 per kWh. Sementara itu pelanggan rumah tangga 900 VA mampu, tarifnya juga tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya berada di angka Rp1.115 per kWh.
Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarifnya tetap di angka Rp997 per kWh.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri