Menuju konten utama

Yang Untung dan Buntung dari Kenaikan UMP 2019

Pemprov DKI Jakarta dan provinsi lainnya akan mengumumkan serempak patokan UMP 2019 pada pada Kamis (1/11).

Yang Untung dan Buntung dari Kenaikan UMP 2019
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc/18.

tirto.id - Ratusan buruh bergandengan tangan sambil menyanyikan yel-yel di pelataran Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, pada medio Oktober lalu. Mereka menuntut kenaikan upah buruh tanpa mengacu Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan.

“Kita bicara soal aturan, maka jelas apabila kami sekarang menolak PP 78, dasarnya adalah kuat. PP 78 tidak pernah menelurkan suatu keadilan,” teriak salah satu orator dari Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) pada 18 Oktober 2018.

Unjuk rasa yang sama juga terjadi di provinsi lainnya. Aliansi buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia juga melakukan unjuk rasa di Jakarta.

Periode September-Oktober memang menjadi waktu yang riuh bagi dunia perburuhan. Saat itu, masing-masing pemerintah provinsi sedang menggodok kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru yang biasanya berlaku tahun depan, dan menetapkan kenaikan UMP pada 1 November.

Demo yang dilakukan para buruh di sejumlah provinsi memiliki kesamaan, mereka menuntut PP 78 tidak menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMP terbaru. Bagi buruh, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang seharusnya menjadi acuan kenaikan UMP setiap tahunnya.

PP 78 merupakan beleid yang diterbitkan Pemerintah Joko Widodo pada 2015. Awalnya, PP 78 ini diharapkan dapat memberikan jalan tengah antara buruh dengan pelaku usaha yang selalu cekcok saat berunding mengenai kenaikan UMP.

Selain itu, kehadiran PP 78 juga dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan buruh terhadap kenaikan UMP setiap tahun. Harapannya, demo kenaikan UMP yang berulang setiap tahun itu tidak lagi terjadi, dan iklim usaha menjadi kondusif.

“Salah satu fungsi dari PP 78 ini memastikan buruh bisa mendapatkan kenaikan UMP setiap tahun, sehingga tidak perlu demo dan ribut. Upah naik terus," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dikutip dari Antara.

Dalam PP 78 itu, pemerintah menetapkan rumus yang terbilang sederhana dalam menetapkan persentase kenaikan UMP, yakni upah minimum baru = upah minium saat ini x (persentase inflasi dan persentase pertumbuhan ekonomi).

Dengan rumus tersebut, pemerintah berharap kenaikan UMP setiap tahunnya mudah ditebak dan terukur. Sehingga tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan persentase UMP tidak pasti, dan bergerak liar tergantung kepentingan politik masing-masing kepala daerah.

Sebelum PP 78 terbit, kenaikan UMP tidaklah pasti. Kadang sangat rendah, kadang sangat tinggi. DKI Jakarta misalnya, pada 2010 persentase kenaikan UMP hanya 5 persen. Namun pada 2013, UMP naik tinggi hingga 44 persen. Namun, dua tahun terakhir UMP DKI Jakarta kenaikannya relatif stabil dalam rentang 8 persen. UMP 2019 DKI Jakarta diperkirakan sebesar Rp3.940.973 atau naik hanya 8 persen saja.

Contoh lainnya, adalah kenaikan UMP di Bali. Pada 2014, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 31 persen. Namun pada tahun berikutnya, UMP hanya naik sebesar 5 persen menjadi Rp1,62 juta per bulan.

Kenaikan UMP yang stabil tak memuaskan bagi para buruh. Buruh menginginkan agar kenaikan UMP menggunakan skema lama, yakni mengacu dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei kebutuhan sehari-hari buruh,” kata Hery Hermawan, Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) dikutip dari Antara.

Dalam UU itu, penetapan UMP didasari rekomendasi bupati/walikota dan dewan pengupahan yang sebelumnya telah melakukan survei KHL, di mana komponen yang dilihat antara lain kenaikan harga barang, produktivitas buruh dan pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, survei KHL ini kerap menjadi sumber konflik antara buruh dengan pelaku usaha. Hal itu dikarenakan masing-masing pihak memiliki perhitungan nilai dan komponen KHL yang berbeda.

Dengan mengacu rumus dari PP 78, pemerintah menaikkan UMP sebesar 8,03 persen pada 2019. Angka ini terbilang cukup rendah jika dibandingkan permintaan dari buruh sebesar 20-25 persen, di mana mereka menggunakan skema lama.

Infografik Kenaikan UMP DKI JAKARTA

Untung Rugi PP 78

PP 78 hingga kini masih memantik perdebatan. Bagi kepentingan pemerintah pusat, PP 78 memang menguntungkan karena cenderung memberikan kepastian. Namun, bagi buruh di daerah yang berbeda, justru ada yang diuntungkan, dan sebaliknya. Hal itu dikarenakan rumus angka yang dipakai PP 78 sifatnya nasional, bukan regional dari kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Misalnya kenaikan UMP 2019 yang ditetapkan sebesar 8,03 persen. Penetapan persentase itu diambil dari nilai inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional senilai 5,15 persen. Dalam PP 78 disebutkan, inflasi nasional yang dihitung dalam penetapan kenaikan UMP itu adalah angka inflasi mulai dari September tahun lalu, sampai dengan September tahun berjalan.

Sementara itu, untuk pertumbuhan PDB yang dihitung untuk penetapan kenaikan UMP itu dari pertumbuhan PDB periode kuartal III dan IV tahun lalu, dan periode kuartal I dan II tahun berjalan.

Nah, apabila inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah angka regional, maka ada beberapa provinsi yang diuntungkan, dan sebaliknya. DKI Jakarta misalnya, angka inflasi tercatat 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 6,06 persen.

Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional itu, UMP DKI Jakarta seharusnya naik 8,94 persen pada tahun depan, lebih tinggi dari kenaikan UMP nasional sebesar 8,03 persen. Bisa dibilang, buruh Jakarta agak sedikit dirugikan.

Buruh di Jayapura juga dirugikan. Inflasi di Jayapura tercatat 4,8 persen dan pertumbuhan ekonominya sebesar 14,85 persen. Jika di total, maka kenaikan UMP di Jayapura pada 2019 seharusnya mencapai 19,65 persen.

Dari dua kota itu, bisa dikatakan buruhlah yang terlihat dirugikan. Sebaliknya, pelaku usaha justru diuntungkan, terutama di Jayapura lantaran perbedaannya bisa sampai dua kali lipat ketimbang kenaikan UMP nasional.

Namun, ada juga kota-kota yang justru diuntungkan dari PP 78 itu. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat misalnya. Angka inflasi dan pertumbuhan ekonominya tercatat sebesar 3,09 persen dan 1,02 persen, sehingga total sebesar 4,11 persen.

Dengan kata lain, kenaikan UMP nasional menjadi kabar baik bagi para buruh di Kota Mataram. Sebaliknya, kenaikan UMP menjadi kabar buruk bagi para pelaku usaha di Kota Mataram.

“Hal inilah yang saya kritik dari PP 78 itu. Sudah tahu ini menyoal upah buruh provinsi, yah harusnya pakai komponen yang sifatnya regional,” kata Enny Sri Hartati, Direktur INDEF kepada Tirto.

Menurut Enny, perhitungan kenaikan UMP menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional seharusnya dibuat secara proporsional. Tentunya, rumus yang digunakan juga harus sifatnya regional.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra