Menuju konten utama

WN Kazakhstan Bawa 2,5 Kg Kokain ke Bali, Dibayar 1.000 Dolar AS

YK mengaku telah diberikan uang sebanyak 200 dolar AS, tiket pulang-pergi pesawat Polish Airlines, serta penginapan di wilayah Canggu, Bali.

WN Kazakhstan Bawa 2,5 Kg Kokain ke Bali, Dibayar 1.000 Dolar AS
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Bali, Selasa (14/04/2026). tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang laki-laki warga negara Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bali setelah nekat menyelundupkan narkotika jenis kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kokain tersebut memiliki berat 2.843,50 gram bruto atau 2.544,10 gram netto.

“Pelaku YK mengaku baru pertama kali datang ke Bali atas permintaan seseorang yang bernama Igor yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat bertemu di Polandia untuk membawa satu buah koper berwarna hijau dengan dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS,” kata Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (14/4/2026).

Kasus tersebut bermula pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA ketika petugas mencurigai seorang penumpang laki-laki berkewarganegaraan asing di Terminal Kedatangan Internasional. Penumpang tersebut baru saja tiba menggunakan pesawat Polish Airlines dari Istanbul dan membawa koper berwarna hijau.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pakaian, serta koper melalui scan x-ray. Saat memeriksa koper, ditemukan satu paket aluminium foil yang disembunyikan di bagian dinding belakang sisi dalam koper (hidden compartment). Di dalam kemasan tersebut, terdapat delapan paket plastik bening yang berisikan serbuk berwarna putih.

“Kalau kita lihat secara kasat mata, tidak kelihatan barang itu karena dibuat semacam pipih dan tipis. Setelah dilakukan scan x-ray, baru ketahuan. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang tersebut positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.544,10 gram netto,” terang Radiant.

Selain dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS, YK mengaku telah diberikan uang sebanyak 200 dolar AS, tiket pulang-pergi pesawat Polish Airlines, serta penginapan di wilayah Canggu.

Dari pengakuan tersangka, setibanya di Bali, seseorang akan menghubunginya melalui aplikasi percakapan untuk mengambil koper tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku YK, dijelaskan bahwa pada tanggal 27 Februari 2026, pelaku YK dihubungi oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi Telegram dengan tujuan untuk perkenalan. Selanjutnya, tanggal 25 Maret 2026, saudara Igor menghubungi pelaku melalui panggilan telepon aplikasi chat,” jelasnya.

Dari panggilan telepon tersebut, YK dijanjikan upah dan akomodasi berupa tiket pulang-pergi. Selanjutnya, pada 7 April 2026, Igor memberitahukan dan mengirimkan kode pemesanan tiket pulang-pergi pesawat Polish Airlines.

Lalu pada 9 April, Igor meminta pelaku untuk bertemu di sebuah supermarket bernama Kaufland yang letaknya dekat Bandara Warsawa, Polandia untuk memberikan tas koper berwarna hijau agar dibawa ke Bali. Di dalam koper tersebut terdapat kemasan aluminium foil yang berisi 8 buah kemasan plastik bening yang masing-masing dibalut plaster berwarna bening.

“Visa yang digunakan adalah visa on arrival. Namun, kami belum bisa mengetahui dia mau mengedarkan di mana karena pada saat nanti dia tiba di Kedatangan Bandara Ngurah Rai, nanti akan dijemput. Saat itu karena dia belum melakukan komunikasi, sehingga kami belum mengetahui diedarakan ke mana,” imbuh Radiant.

Selain kokain, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni koper berwarna hijau bermerek Boreja, selembar boarding pass, dan dua unit ponsel.

Menurut Radiant, jika kokain tersebut dikonversikan menjadi rupiah, maka akan didapatkan nilai Rp17,8 miliar. Selain itu, sebanyak 12.720 jiwa berhasil terselamatkan dengan penangkapan tersebut.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto