Menuju konten utama

Apa Itu Narkotika Golongan 1 & Contohnya: Jenis Paling Berbahaya

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya, karena daya adiktifnya sangat tinggi. Berikut adalah contohnya.

Apa Itu Narkotika Golongan 1 & Contohnya: Jenis Paling Berbahaya
Narkotika Golongan 1. foto/IStockphoto

tirto.id - Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya, karena daya adiktifnya sangat tinggi. Berikut adalah contoh Narkotika Golongan I dan jenis-jenisnya.

Pengertian apa itu narkotika adalah zat atau obat yang menyebabkan terjadinya penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi nyeri serta bersifat adiktif (ketergantungan). Zat ini terbuat dari beberapa bahan yang diambil dari tanaman atau bukan tanaman.

Dalam hal ini, "Narkoba" adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Sebagaimana dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), pemakaian narkotika tanpa resep dari dokter dapat menyebabkan ketergantungan sebagainana dijelaskan dalam UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Dampak Penggunaan Narkotika dan Bahayanya

Terdapat bahaya besar yang bisa dirasakan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba. Merujuk laman Gerbang Kurikulum SMA Kemdikbud, berikut penjelasan bahaya narkotika.

Dampak Narkoba atau Narkotika pada Fisik

  • Gangguan sistem syaraf (neurologis) misalnya kejang, kerusakan syaraf tepi, halusinasi, turunnya kesadaran
  • Infeksi virus berbahaya seperti HIV/AIDS, hepatitis B, hepatitis C akibat pemakaian jarum suntik bersama-sama.
  • Gangguan jantung dan pembuluh darah misalnya infeksi pada otot jantung, gangguan pada peredaran darah.
  • Gangguan pada kulit misalnya abses, alergi, eksim
  • Gangguan paru-paru misalnya susah bernapas, sesak, pengerasan jaringan paru
  • Sakit kepala, mual, muntah, diare, demam, pengecilan hepar (hati) dan insomnia.
  • Gangguan pada sistem reproduksi misalnya turunnya hormon estrogen, progesteron dan testosteron, impoten, masalah periode menstruasi, amenorhoe, dan lainnya.
  • Kematian akibat overdosis.

Pengaruh Narkoba atau Narkotika bagi Psikologis

  • Hilang kepercayaan diri, apatis, paranoid, curiga, suka berkhayal
  • Pengguna narkoba jadi lamban berpikir, tegang, gelisah
  • Perubahan perilaku menjadi agitatif, emosian, ganas, brutal
  • Sulit fokus dan konsentrasi, sering marah, kesal dan tertekan
  • Kerap menyakiti diri, merasa tak aman dan muncul keinginan bunuh diri

Dampak Sosial Penggunaan Narkoba atau Narkotika

  • Pengguna narkoba kerap menjadi anti-sosial, dikucilkan
  • Menjadi pelaku tindak asusila
  • Menjadi beban keluarga karena tidak bisa mandiri
  • Masa depan suram karena malas dan pendidikannya terganggu

Contoh Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dan daya adiktifnya sangat tinggi. Jenis narkotika yang masuk ke dalam golongan I ini adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Bukan untuk terapi atau pengobatan dan sangat berpotensi memicu ketergantungan.

Contoh jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes 9/2022 adalah antara lain opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

Berikut beberapa jenis zat yang termasuk Narkotika golongan I:

a. Kokain

Kokain (turunannya adalah putaw) yang digunakan secara terus menerus dapat menimbulkan efek paranoid, halusinasi serta berkurang rasa percaya diri. Kokain juga merusak saraf di otak, merusak sistem pernafasan, dan jika berlebihan dosisnya dapat menimbulkan kematian.

b. Heroin

Heroin (adalah turunan morfin yang juga disebut putau) awalnya dipakai sebagai pengobatan untuk ketergantungan morfin. Namun terungkap bahwa kecanduan heroin malah berakibat lebih buruk dibanding morfin.

c. Ganja (Cannabis sativa)

Awalnya ganja yang berasal dari tanaman dipakai sebagai obat relaksan untuk mengatasi intoksikasi (keracunan ringan). Akan tetapi lantas disalahgunakan karena membuat ketergantungan secara mental. Efek lain adalah memperlambat kerja otak, memicu penggunanya berfikir lambat, dan pecandu menjadi bodoh.

Cara Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Berikut ini beberapa cara lain untuk menghindar dari pemakaian narkotika, psikotropika serta obat terlarang:

Biasakan pola hidup sehat

Pola hidup sehat akan mendorong pada kebiasaan yang sehat pula. Misalnya hidup teratur dan disiplin bangun pagi, ibadah, makan sehat, menjaga kebersihan kamar dan tubuh, dan lainnya. Hidup sehat akan menjauhkan Anda dari masalah kesehatan fisik dan psikis, sehingga tak perlu mencari obat terlarang untuk mengatasinya.

Tegas menolak bujukan untuk mencoba narkoba

Walau teman dekat Anda membujuk dengan berbagai cara, tolak dengan tegas dan jangan takut kehilangan teman yang terbiasa dengan narkoba.

Isi waktu dengan hal positif

Isi waktu luang dengan kegiatan yang positif misalnya membaca buku motivasi hidup, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah atau kampus, membantu orang tua, bekerja, kursus, dan lainnya.

Hindari kegiatan tak bermanfaat seperti tawuran, nongkrong dan menghamburkan uang orang tua tanpa hasil, dan lainnya.

Tentang UU Narkotika Golongan 1

Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu tindak pidana khusus yang aturan hukumnya tercantum dalam UU Narkotika.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman, sintetis, maupun semi sintetis, yang bisa memberikan efek tertentu, mulai dari penurunan kesadaran, menghilangkan nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan.

Narkotika hanya legal digunakan untuk kepentingan medis atau pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan. Penyaluran dan penggunaannya pun telah diatur di sejumlah pasal dalam UU Narkotika.

Salah satunya adalah Pasal 41 yang menyebutkan bahwa narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di luar kepentingan tersebut, maka penyaluran dan penggunaan narkotika akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang tercantum dalam UU Narkotika.

Dikutip dari laman Kemenkumham, sanksi atau ancaman pidana tidak didasarkan pada golongan narkotika, melainkan subyek pelakunya, apakah ia termasuk pengguna, pengedar, produsen, atau orang yang mengendalikan.Pemberatan ancaman pidana juga ditentukan berdasarkan berat atau jumlah narkotika serta dampak yang ditimbulkan.

Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba

Penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba.

Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 115:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah ⅓ (sepertiga).

Baca juga artikel terkait NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya