Menuju konten utama
Legalisasi Ganja Medis

Soal Aksi Ganja Medis, MK: Uji Materi UU Narkotika Masih Dibahas

Mahkamah Konstitusi merespons aksi ibu yang mendorong penggunaan ganja medis bisa dilegalkan melalui uji materi UU Narkotika.

Soal Aksi Ganja Medis, MK: Uji Materi UU Narkotika Masih Dibahas
Pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti melakukan aksi berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). tirto/Riyan Setiawan

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons aksi Santi Warastuti dan keluarganya yang melakukan aksi berjalan kaki dengan membawa papan bertuliskan 'Tolong, anakku butuh ganja medis' yang meminta legalisasi untuk penggunaan ganja medis.

Santi merupakan salah satu pemohon uji materi Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika supaya Golongan I (yang didalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis sehingga sang putri yang menderita celebrasy palsy bisa segera mendapat terapi ekstrak minyak ganja.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan uji materi UU Narkotika saat ini masih dalam pembahasan hakim konstitusi.

"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada Tirto, Senin (27/6/2022).

Fajar menjelaskan sidang perkara uji materi UU Narkotika cukup panjang karena menghadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara. Sidang terakhir digelar 7 Maret 2022.

Sampai dengan hakim membacakan putusan, uji materi UU Narkotika masih harus melewati beberapa tahap lagi, seperti pembahasan perkara, termasuk penyampaian legal opinion Hakim.

"Kalau sudah sepakat, baru drafting putusan. Kalau sudah siap, dijadwalkan sidang pengucapan putusan," ucapnya.

Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui kapan uji materi UU Narkotika akan diputuskan.

"Saya tidak dapat memperkirakan [kapan putusan uji materi UU Narkotika], bergantung pada dinamika pembahasan itu sendiri. Tapi mudah-mudahan segera lah ya," tuturnya.

Santi bersama suami dan anaknya bernama Pika yang menderita celebrasy palsy melakukan aksi berjalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju MK. Aksi itu bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional, Minggu (26/6/2022).

Santi berharap, permohonan uji materinya bisa segera diputus. Ia beralasan, anaknya, Pika butuh obat ganja medis demi kesembuhan anaknya. Oleh karena itu, ia membuat surat permohonan kepada MK agar perkaranya segera selesai.

"Surat saya buat sendiri untuk mengetuk hati para hakim agar segera memberikan keputusan yang terbaik buat kami. Kami mohon sih untuk dilegalkan ganja medis," kata Santi.

Santi merupakan satu dari tiga ibu yang mengajukan uji materi pasal pelarangan narkotika pada 2020 lalu. Ia bersama Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti menguji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar pengajuan tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika, yang mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia lantas mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD (Cannabidiol) Oil. Namun, terapi itu tidak dilakukan Santi karena bahan yang digunakan masuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 tahun 2009. Permohonan uji materi ini pun didukung oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri atas Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Berdasarkan informasi terkini, perkara dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020 memang belum masuk tahap putusan. Sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli presiden. Para hakim pun sudah melakukan rapat pada 7 Maret 2022 lalu.

Di sisi lain, salah satu anak pemohon Dwi Pertiwi, Musa Ibn Hasan, meninggal dunia setelah berjuang menghadapi kondisi celebral palsy atau lumpuh otak akibat perkembangan otak yang tidak normal pada 28 Desember 2020 lalu. Musa sempat mendapatkan pengobatan ganja di Australia pada 2016 dan sempat membaik. Namun, pengobatan tersebut berhenti setelah Musa kembali ke Indonesia dan meninggal dunia pada 2020 lalu.

Baca juga artikel terkait GANJA MEDIS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri