tirto.id - Sejumlah wartawan mengalami insiden tidak menyenangkan saat meliput kasus meninggalnya seorang anak berinisial YK (6) yang diduga tenggelam di Kolam Renang Dian Kusuma, Desa Sempadung, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, kala para wartawan mencoba mengumpulkan informasi dan mengambil gambar di lokasi kejadian.
Awalnya, salah satu karyawan kolam renang memberikan izin kepada awak media untuk mengambil gambar. Namun, ketika para wartawan mendekati area kolam renang, mereka secara tiba-tiba diminta untuk segera meninggalkan lokasi.
“Keluar-keluar,” ucap karyawan lain dengan nada mengusir kepada sejumlah awak media.
Saat dimintai konfirmasi, terungkap bahwa larangan pengambilan gambar berasal dari karyawan kolam renang.
Wartawan Tribun Pontianak sempat bertanya, “Kenapa Pak?”
Namun, karyawan laki-laki bernama Hendri itu menjelaskan bahwa ada pesan dari bosnya agar tidak ada pengambilan gambar di lokasi tanpa surat keterangan dari pihak kepolisian.
“Kata Bos kami kalau mau mengambil gambar di lokasi harus ada surat keterangan pihak kepolisian,” terang karyawan tersebut.
Setelah melontarkan pernyataan itu, karyawan laki-laki tersebut bahkan meminta dan memfoto kartu identitas (ID card) wartawan Tribun Pontianak.
Hal ini tentu saja menyulitkan para awak media untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi yang akurat mengenai tragedi tersebut.
Sebelumnya, peristiwa meninggalnya YK (6) di kolam renang Dian Kesuma telah menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat. Banyak pihak yang mendesak agar pengelola kolam renang lebih serius dalam meningkatkan pengawasan dan keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Korban, yang merupakan warga Dusun Bumi Asih, Desa Mensere, Kecamatan Tebas, saat kejadian sedang berada di lokasi bersama keluarganya.
Merespons laporan masyarakat, personel Polsek Tebas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan awal dan olah tempat kejadian.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kapolsek Tebas, Iptu Mulyadi Jaya, menyampaikan berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal penanganan dan akan melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Proses penyelidikan akan dilaksanakan sesuai prosedur guna memastikan penyebab dan kronologi kejadian,” ujar Kapolsek Tebas.
Polres Sambas juga mengimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata air dan masyarakat luas untuk lebih meningkatkan pengawasan, terutama terhadap anak-anak, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Pengusiran wartawan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait kejadian yang menimpa masyarakat.
Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi serta dokumentasi yang akurat demi kepentingan publik.
Dalam kasus-kasus seperti ini, sangat penting bagi pengelola kolam renang dan pihak berwenang untuk bekerja sama dengan media. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, memastikan publik memperoleh gambaran yang lengkap dan benar mengenai kejadian tersebut.
Insiden pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam upaya menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
==
Berite Sambas adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto
Penulis: Berite Sambas
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































