Menuju konten utama

Warga Korban Bencana Sumatra Gugat Presiden-Menteri ke PTUN

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra menilai pemerintah melakukan pembiaran pemanfaatan sumber daya alam ilegal maupun cacat hukum sehingga memicu bencana.

Warga Korban Bencana Sumatra Gugat Presiden-Menteri ke PTUN
Warga terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Presiden RI dan sejumlah kementerian/lembaga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). FOTO/Dini Puspita Ramadhani

tirto.id - Tujuh warga terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Gugatan itu diajukan atas dugaan kelalaian negara dalam pengawasan lingkungan hidup, mitigasi bencana, hingga penanganan korban pascabencana. Dalam gugatan tersebut, para penggugat menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Kepala BNPB.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra selaku perwakilan penggugat menilai pemerintah melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan sumber daya alam ilegal maupun yang cacat hukum sehingga memicu bencana ekologis di tiga provinsi tersebut.

“Dalam gugatan ini ada beberapa tuntutan atau petitum yang kita ajukan. Di antaranya itu menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi para tergugat, pemerintah, yang tidak melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum lingkungan, serta pembiaran pemanfaatan sumber daya alam secara ilegal atau cacat hukum yang berakibat terhadap bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara,” kata Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Kodrat, sebagai bagian perwakilan penggugat di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, penggugat meminta pemerintah melakukan audit lingkungan dan mempublikasikan hasil audit seluruh konsesi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Mereka juga menuntut peninjauan serta pencabutan izin yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, isi gugatan juga meminta pemerintah menyusun ulang kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana, melakukan rehabilitasi kerusakan lingkungan, serta membangun sistem mitigasi dan peringatan dini yang terintegrasi dan terbuka kepada publik.

Para penggugat turut menyoroti keputusan pemerintah yang tidak menetapkan bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional pada 24–28 November 2025.

“Kemudian menghukum dan memerintahkan Presiden untuk menerbitkan keputusan penetapan status bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional,” ujar Kodrat.

Selain penetapan status bencana nasional, para penggugat juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan pascabencana melalui APBN.

Dalam kesempatan yang sama, Syahrul dari Yayasan Keadilan dan Peradilan Indonesia (YKPI) menilai negara tidak hadir secara maksimal dalam penanganan korban, khususnya kelompok rentan di Aceh pada masa awal banjir.

“Aku mengalami, merasakannya, menerima cerita-cerita faktual bagaimana di awal teman-teman saya itu, keluarga-keluarga dari teman saya, masyarakat Aceh ketika harus memberi anaknya hasil saringan dari air lumpur. Bayi-bayi yang terpaksa nasinya dimasak dengan air lumpur di awal-awal banjir,” kata Syahrul di PTUN Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, hingga hampir enam bulan pascabencana, masih banyak korban yang tinggal di kamp pengungsian dan belum mendapatkan hunian layak.

“Belum semua masyarakat korban bahkan sampai enam bulan ini mendapatkan rumah singgah sementara. Masih banyak kemudian yang tinggal di kamp-kamp pengungsi,” ujarnya.

Saat ini, penggugat tengah menunggu registrasi perkara di PTUN Jakarta untuk mendapatkan nomor resmi. Setelah itu, perkara akan dilanjutkan ke prosedur dismissal dan pemeriksaan persiapan sebelum masuk ke tahap sidang terbuka.

===========

Dini Puspita Ramadhani berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PTUN atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Andrian Pratama Taher