tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengaku belum mengetahui duduk perkara dari gugatan yang dilayangkan anak Presiden ke-2 RI, Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Prasetyo belum dapat merespons lebih rinci masalah ini. Sebab, ia mengaku belum mengetahui detail gugatan Tutut ke Menkeu.
"Tentunya kami cari jalan keluar, kita berkomunikasi kan. Kami sendiri, mohon maaf, belum mempelajari isi dari gugatannya," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan surat bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Adapun, masalah yang disengketakan adalah terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara, tertanggal 17 Juli 2025.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta memastikan Tutut Soeharto belum mencabut tuntutannya kepada Menkeu Purbaya.
Sebab, sampai saat ini belum ada surat permohonan pencabutan tuntutan yang diajukan oleh Tutut selaku pihak penggugat.
“Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” ujar Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).
Saat ini proses gugatan yang diajukan itu masih terus berjalan dan masih dalam tahapan pemanggilan para pihak. Pun, dengan pemeriksaan persiapan masih terjadwal untuk dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
“Jadi saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak. Panggilannya itu untuk pemeriksaan persiapan pada tanggal 23 September 2025 pada hari selasa besok pukul 10 ya,” tambahnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































