Menuju konten utama

Isi Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu & Apakah Sudah Dicabut?

Simak isi gugatan Tutut Soeharto kepada Menkeu Purbaya, benarkah sudah dicabut?

Isi Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu & Apakah Sudah Dicabut?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto sempat menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/9/2025). Gugatan Tutut Soeharto terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan yang dilayangkan oleh putri Presiden RI ke-2 Soeharto itu berstatus pemeriksaan persiapan dengan jadwal pada Selasa tanggal 23 September 2025.

Informasi terbaru, Purbaya Yudhi Sadewa -yang belum lama ini dilantik sebagai Menkeu untuk menggantikan Sri Mulyani- mengatakan bahwa gugatan Tutut Soeharto ke PTUN itu telah dicabut.

Isi Gugatan Mbak Tutut ke Menkeu Purbaya

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025. Saat itu, jabatan Menkeu masih diemban oleh Sri Mulyani.

Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 itu, Tutut Soeharto dicegah agar tidak pergi ke luar negeri untuk mengurus perkara piutang negara.

Mbak Tutut dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) yang diklaim masih punya utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI sendiri merupakan bantuan berupa pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang terdampak krisis moneter pada 1997-1998.

Dalam gugatan ke Menkeu seperti yang dilihat dari SIPP PTUN, pihak tergugat menyebut bahwa pencekalan Mbak Tutut ke luar negeri tidak memiliki dasar hukum.

Maka, pihak tergugat meminta kepada pengadilan untuk membatalkan surat pencegahan tersebut karena merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

Perkembangan terbaru, Menkeu Purbaya mengatakan bahwa tuntutan yang dilayangkan oleh Mbak Tutut telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. [Tuntutan] sudah dicabut sekarang," kata Purbaya kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2025).

Baca juga artikel terkait MENKEU atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Iswara N Raditya