Menuju konten utama

Pegawai Gugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN soal Mutasi

Debby menilai, SK mutasi telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Pegawai Gugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN soal Mutasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan paparan saat peluncuran program media pers dan pembangunan peradaban HAM di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, digugat oleh Pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ernie atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri HAM No.MHA-14KP.04.04 Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Jabatan Fungsional.

"Klien kami sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Eselon IIA dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya," kata Kuasa Hukum Ernie, Debby Astuti, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (12/3/2026).

Debby menilai, SK ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Debby mengatakan bahwa Pigai telah menyebut Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik di Sekretariat Jenderal PDK HAM atau unit yang dipimpin Ernie.

"Padahal faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM 92,88 persen," ujar Debby.

Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) Ernie mendapat predikat 'Baik'. Kata Debby, pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas Ernie yang telah bekerja selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Debby mengatakan, pengambilan keputusan oleh Pigai ini, juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari dengan penilaian administratif.

"Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," tutur Debby.

Kata Debby, Ernie juga telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas SK yang diteken Pigai tersebut. Namun, Pigai tidak pernah menanggapi.

"Ini yang membuat klien kami merasa proses perpindahan tersebut tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum. Perpindahan tersebut bukan sekedar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan," ucap Debby.

Debby menyebut, Ernie juga menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. Kata Ernie, tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit dimana seharusnya jaminan karir berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif.

Terpisah, Tirto telah berupaya menghubungi Pigai untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Pigai belum memberikan jawaban.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PTUN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher