Menuju konten utama

Soal Gugat ICW ke PTUN, Begini Penjelasan Kemenkeu

"Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan sebagian permohonan Indonesia ICW terhadap Kemenkeu." 

Soal Gugat ICW ke PTUN, Begini Penjelasan Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan telah didaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kemenkeu.

ICW meminta agar hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat diakses oleh publik.

"ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud," jelasnya kepada Tirto, Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

Terhadap permohonan tersebut, Yustinus menyebut pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena alasan tertentu.

"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Yustinus melanjutkan mengenai substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, serta menerima apapun putusan pengadilan.

Baca juga artikel terkait EKBIS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat