tirto.id - PDI-P telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait sengketa Pilpres 2024. Rencananya, gugatan tersebut akan disidangkan pada 2 Mei 2024.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah menyatakan bahwa berkas gugatan yang dilayangkan oleh PDI-P sudah lengkap dan siap disidangkan.
Sebelumnya Tim HUkum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan ke PTUN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 April 2024.
PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024. Maka itu, PDIP melalui tim hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN.
Apa Itu PTUN?
PTUN merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk mencari keadilan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan sengketa tata usaha negara.
PTUN memiliki beberapa tugas pokok seperti menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, kemudian meneruskan sengketa-sengketa tata usaha negara.
Tak hanya itu, PTUN juga bertugas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur serta lembaga peradilan.
Sementara untuk fungsinya, PTUN berfungsi untuk melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim termasuk pegawai lainnya, serta menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.
Prosedur Menggugat di PTUN
Bagaimana cara menggugat di PTUN? Simak di bawah ini.
- Pihak berperkara (penggugat) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan membawa dokumen syarat yang telah ditentukan
- Pendaftar menuju ke Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court
- Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap
- Panitera Muda Perkara akan meneliti kelengkapan berkas
- Pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara berdasarkan akun virtual pada sistem e-Court
- Pihak penggugat menyerahkan slip bukti penyetoran kepada Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court
- Petugas Kasir/Bendahara Biaya Proses membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar biaya yang telah dibayarkan oleh Pihak Penggugat dan mencatatnya ke dalam Buku Jurnal
- Petugas Meja Pertama memasukkan posita dan petitum gugatan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
- Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat.
- Tunggu arahan selanjutnya dari petugas.
Biaya Gugatan PTUN
Biaya gugatan PTUN bisa berbeda-beda sesuai daerah. Panjar biaya perkara gugatan biasanya ditarif mulai Rp1 jua.
Selain panjar biaya, terdapat biaya lainnya seperti biaya pemeriksaan, panjar biaya perkara banding, panjar biaya perkara banding secara E-Court, panjar biaya perkara kasasi, panjar biaya perkara peninjauan kembali, pengawasan pelaksanaan putusan, dan biaya PNBP lainnya.
Tarif panjar biaya tiap PTUN bisa berbeda dengan tarif bisa mulai Rp500 ribu-Rp3 juta per panjar biaya.
Tak hanya panjar biaya, biaya gugatan juga bisa berbeda-beda. Biasanya panggilan penggugat akan disesuaikan dengan jumlah surat yang diberikan atau dikalikan dengan radius lawan gugatan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra