tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah mencederai hak atas lingkungan hidup yang baik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, sembari menyampaikan dukungan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, dalam menangani kerusakan lingkungan, akibat pertambangan nikel tersebut.
"Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut," kata Mugiyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2025).
Dia menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang baik, telah diakui baik secara nasional, maupun internasional, dengan tujuan melindungi ekosistem, dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut.
Mugiyanto menambahkan, secara nasional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, kata Mugiyanto, secara internasional, lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini, memiliki hak atas lingkungan yang sehat.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa Asta Cita telah mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan.
Dia menyebut, pemerintah juga telah mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.
"Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Asta Cita, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamanatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Mugiyanto, Kementerian HAM mendesak pentingnya melakukan evaluasi terhadap praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip HAM. Dia juga mengaku bahwa pihaknya tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.
Dia menegaskan bahwa Kementerian HAM siap untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lembaga lainnya, untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan tambang agar mematuhi norma-norma HAM yang berlaku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































