tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan kehidupan para aparatur sipil negara (ASN) dalam situasi pemilihan kepala daerah menjadi tak aman. Hal tersebut didapatkan ketika KPK mewawancarai sejumlah ASN di daerah-daerah.
“Mereka selalu begini 'usia ketenangan kami sebagai ASN hanya 3 tahunan, karena 2 tahun sudah diintervensi pada pelaksanaan pilkada," ujar Ghufron dalam acara Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN "ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri" yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara, Selasa (30/6/2020).
Menurut Ghufron posisi ASN menjadi penuh risiko ketika bersikap netral, mendukung salah satu calon, atau hanya diam saja.
"Mau netral dianggap tidak mendukung petahana, mau mendukung dianggap berisiko kalau petahana kalah. Diam pun kemudian tidak memiliki harapan karier," ujarnya.
Kondisi seperti itu membikin ASN yang tak profesional dan tidak memiliki integritas subur, lantaran bisa "bermain-main" demi pengembangan karier pribadi. Sementara ASN yang profesional akan kehilangan pegangan.
Padahal setiap ASN harus bersikap netral sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Terlebih lagi KPK mencatat telah terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 2020 meski baru berjalan sampai Juni. Meskipun pilkada masih dalam tahap pemanasan, pelanggaran tersebut terjadi di 5 daerah, yakni:
- Kabupaten Wakatobi: 18 kasus
- Kabupaten Sukoharjo: 11 kasus
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 kasus
- Kabupaten Dompu: 7 kasus
- Kabupaten Bulukumba: 7 kasus
KPK pun berharap Surat Keputusan Bersama lima lembaga yakni Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri segera rampung.
“Stranas PK mendorong agar alur dan proses pengawasan dan sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB 5 lembaga segera dapat diselesaikan," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz