tirto.id - Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Karena diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merampungkan pekerjaan tambahan: menyiapkan berbagai protokol kesehatan mulai dari tahap persiapan hingga hari pencoblosan.
Salah satu yang sedang dibahas adalah bagaimana memastikan pasien terkonfirmasi COVID-19 dapat turut serta memberikan suara.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri, Senin (22/6/2020), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan "pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS." Arief mengatakan pemungutan suara pasien terkonfirmasi positif difasilitasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS bisa didampingi oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan para saksi. Selain kewajiban standar seperti merahasiakan pilihan pasien, mereka juga diharuskan bekerja menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap.
Sebelum pemungutan, KPU kabupaten/kota harus mendata pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan, dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan/atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), rumah sakit, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. "Pasien baru yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia," kata Arief.
Petugas pun menjemput suara masyarakat yang termasuk pasien dalam pengawasan (PDP)--belum terkonfirmasi COVID-19 tapi telah menunjukkan gejala atau punya riwayat kontak langsung ke pasien positif. Seperti memperlakukan pasien positif, KPPS pun diwajibkan menggunakan APD lengkap.
Rumit
Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga Surabaya Laura Navika Yamani menjelaskan betapa protokol tersebut potensial bocor. Protokol tak bisa menjamin 100 persen petugas lapangan bebas dari paparan virus.
Ia menegaskan tujuan pasien ditempatkan di ruang isolasi adalah untuk meminimalisasi kontak dengan orang lain. Bahkan petugas dinas kesehatan yang bertugas melacak riwayat perjalanan pasien tidak bisa mendapatkan informasi itu secara langsung. Mereka biasanya menanyakan perawat atau keluarga pasien.
Kontak antara pasien dengan perawat pun dibatasi. Widya, salah seorang perawat di RSPI Sulianti Saroso, pernah berkata dia tidak boleh berada di ruang isolasi lebih dari dua jam meski menggunakan APD lengkap. Kemudian, untuk berpindah dari satu ruang isolasi ke ruang isolasi lain, ia diwajibkan mengganti baju hazmat. Sebelumnya bersalin pakaian, ia pun harus mandi terlebih dahulu.
Betapa rumitnya jika hal ini juga dilakukan petugas KPPS. Betapa besar pula anggaran yang harus dialokasikan hanya untuk menyediakan APD.
Surat suara yang digunakan oleh pasien positif juga berpotensi jadi tempat virus menempel, kata Laura. Virus bisa menempel di benda mati. Itulah mengapa pasien tidak dibolehkan membawa barang pribadi keluar masuk ruang isolasi. Karenanya, yang berisiko terpapar jika pasien positif dipaksakan memilih bukan hanya petugas yang berkontak langsung, tapi juga yang mengurusi surat suara.
"Jadi kalau minta pendapat saya, itu jangan sampai dilakukan," kata Laura kepada reporter Tirto, Selasa (23/6/2020).
Peneliti dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga menegaskan "risikonya terlalu besar" membiarkan pasien positif memilih "tanpa piranti kebijakan yang detail dan persiapan yang matang." Ia ragu sekali jika protokol kesehatan yang maksimal bisa disiapkan dalam jangka waktu kurang dari enam bulan, karena pada saat bersamaan banyak hal lain yang mesti diurus. "KPU jangan menyederhanakan masalah," kata Fadli kepada reporter Tirto.
Fadli mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara KPU dengan pihak rumah sakit sehingga petugas KPPS bisa diperkenankan masuk ke ruang isolasi. Selain itu, yang tak kalah penting ialah pengadaan dan distribusi APD dalam jumlah besar--ingat bahwa satu baju hazmat tak bisa dipakai lebih dari satu pasien. Padahal, anggaran untuk Pilkada 2020 masih belum juga dicairkan.
Selain faktor keselamatan petugas, ia juga menyoroti besarnya potensi kecurangan dan manipulasi suara. Pengawasan pada masa pandemi jelas tak akan semaksimal saat dunia masih dalam keadaan normal. Belum lagi Bawaslu tidak juga mensimulasikan teknis pengawasan di lapangan berdasarkan protokol kesehatan.
Anggota DPR Komisi II dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus nampaknya tahu persis potensi masalah ini. Oleh karenanya dalam rapat kerja tersebut ia mengkhawatirkan "ketika pelaksanaan pilkada 9 Desember, banyak yang bertumbangan, banyak yg terkapar."
Jika ini terjadi, maka "yang disalahkan tentu pertama komisi II bersama pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara."
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino