tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan skema pencoblosan untuk warga yang dirawat karena positif COVID-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
"Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit. Tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri, Senin (22/6/2020).
Karena tidak bisa di TPS, lanjut Arief, pelaksanaan pemberian suara oleh pasien Corona akan dilakukan di TPS rumah sakit masing-masing.
"Berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Kata Arief, anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Ia juga mengatakan selama penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan faceshield.
"Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai.
Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker, menjaga jarak aman paling dekat 1 meter para pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Arief.
"Tidak berjabat tangan atau kontak fisik, menyediakan sanitasi yang memadai pada tempat pelaksanaan kegiatan. Memfasilitasi tempat cuci tangan dan disinfektan," lanjutnya.
Arief juga mengatakan akan mengatur pembatasan jumlah pemilih yang masuk TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jarak antar pemilih.
"Wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar satu sama lain. Kami juga melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali