tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap adanya jaminan perlindungan kesehatan terhadap penyelenggara pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah. Permintaannya ini sebagai konsekuensi tetap digelarnya Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
"Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga," kata Fritz dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (11/6/2020) dilansir dari Antara.
Menurut Fritz dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana. Namun khusus Pilkada 2020 ini teknis pelaksanaan masih dibahas dan didiskusikan bersama. Ia mencontohkan, ketentuan menggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu yang memang memerlukan anggaran tambahan.
"Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan," ujar Fritz.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (11/6/2020) mengatakan Pilkada 2020 bisa dijalankan pada 9 Desember 2020 asalkan ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan sudah tersedia tepat waktu.
"Kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," kata Arief dikutip dari Antara.
Namun saat ini, Arief mengatakan KPU terus mempersiapkan Pilkada sesuai dengan kesepakatan yakni hari pemungutannya digelar pada 9 Desember 2020. Beberapa PKPU tentang tahapan dan pilkada dalam situasi pandemi COVID-19 terus dikebut finalisasinya.
Arief berharap PKPU ini bisa selesai sebelu dimulainya tahapan Pilkada 2020 yakni pada 15 Juni nanti. KPU, kata Arief terus mendorong pemerintah agar realisasi anggaran dan peralatan protokol kesehatan bisa dilakukan tepat waktu.
Selain soal peraturan, KPU juga sedang mengatasi kekurangan penyelenggaraan di tingkat Ad-Hoc. KPU kekurangan 385 orang tingkat PPK dan PPS yang akan bertugas di lapangan menyelenggarakan tahapan pilkada.
"Ada yang meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri (karena kondisi saat ini)," ucap Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto