Menuju konten utama

Ditantang Ganjar Terapkan E-Voting di Pilkada 2020, KPU Tidak Siap

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai e-voting efektif dilakukan pada Pilkada 2020 yang digelar saat kondisi pandemi COVID-19.

Ditantang Ganjar Terapkan E-Voting di Pilkada 2020, KPU Tidak Siap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpidato saat peluncuran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai pemungutan suara elektronik (e-voting) sebenarnya memungkinkan untuk diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sistem e-voting dianggap bisa meminimalisir kerumunan yang terjadi saat pemungutan suara di tengah situasi pandemi COVID-19.

Ganjar melihat Indonesia sudah bergerak pada ranah virtual, banyak hal yang sudah dilakukan oleh masyarakat sudah lewat model dalam jaringan (daring). Selain itu, kerangka hukum penerapan juga bisa didukung oleh aturan perundang-undangan lainnya seperti mengatur soal elektronik.

"Bisa sekali [diterapkan], yang terpenting adalah soal kepercayaan [terhadap sistem daring pemilihan]," ujar Ganjar dalam diskusi daring, di Jakarta, Kamis (11/6/2020) dilansir dari Antara.

Menjawab usul Ganjar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui lembaganya tidak siap untuk menerapkan e-voting dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Untuk pemilihan yang sekarang kami belum mempersiapkan kalau dipaksakan harus disiapkan, untuk saat ini tidak siap, jadi saya nggak mau berandai-andai," kata Arief Budiman.

Menurut Arief menyiapkan sebuah sistem baru tidak bisa dipaksakan secara cepat, banyak yang harus dilakukan untuk untuk merealisasikannya.

Sistem berbasis dalam elektronik yang sudah bisa diterapkan pada Pilkada 2020, kata Arief adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara elektronik.

Rekapitulasi tersebut juga tidak langsung diterapkan diseluruh daerah pemilihan, melainkan beberapa daerah yang dinyatakan sudah siap. Menurut Arief tujuan penerapan rekapitulasi elektronik itu sesungguhnya dipersiapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kemudian, untuk merealisasikan rekapitulasi elektronik KPU harus melakukan banyak tahapan dari persiapan, pengujian, perbaikan dan penyempurnaan lainnya sejak awal 2020 ini, sehingga tidak bisa langsung atau disediakan secara singkat.

Demikian juga untuk pemungutan suara elektronik, metode ini tentunya juga harus melewati banyak tahapan penting agar benar-benar bisa diterapkan.

"Kami sudah melakukan beberapa kali simulasi, bahkan rencananya simulasi dilanjutkan pada April, namun karena COVID-19 simulasi menjadi tertunda," pungkas Arief.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto