tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahap uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 dalam masa pandemi COVID-19, Sabtu (6/6/2020).
"Kegiatan ini sangat penting dan kami berharap lewat mekanisme ini berbagai masukan, pandangan, sekaligus kritikan disampaikan," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz saat membuka uji publik, dikutip dari Antara.
Uji publik ini dihadiri perwakilan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dewan Perwakilan Daerah, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, sampai media massa.
Setiap tahapan pilkada biasanya kerap melibatkan interaksi langsung atau bahkan mengumpulkan massa, misalnya pada verifikasi faktual, pencocokan dan pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga hari pemungutan suara. Semua mekanisme itu kini harus diatur lebih detail atau bahkan dirombak agar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Tujuannya, kata Viryan, "pilkada tetap berlangsung di tengah COVID-19 sekaligus juga tetap terpenuhinya hak pilih warga negara."
Draf Peraturan KPU terdiri dari 11 bab dan 110 pasal. Di dalamnya termasuk pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; kampanye; dana kampanye.
Diatur pula bagaimana pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan; sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat; dan pengamanan perlengkapan pemilihan.
Pilkada 2020 rencananya akan digelar pada akhir tahun nanti.