Menuju konten utama

Langkah KPU Mulai Tahapan Pilkada pada 6 Juni Dianggap Kurang Tepat

Komaruddin Watubun khawatir tahapan-tahapan Pilkada 2020 berpotensi membuat kerumunan massa dalam jumlah yang banyak.

Langkah KPU Mulai Tahapan Pilkada pada 6 Juni Dianggap Kurang Tepat
Petugas keamanan bersiaga di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/RENO ESNIR

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mulai dilakukan pada 6 Juni 2020. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Komaruddin Watubun menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Juni 2020 mendatang kurang tepat.

Menurut Komaruddin kondisi pandemi Covid-19 saat ini mendesak Pilkada 2020 untuk berjalan lebih cepat adalah langkah yang kurang bijak. Komaruddin justru berharap Pilkada 2020 sebaiknya ditunda pada 2021.

"Idealnya tahun depan, karena problem dasar sampai hari ini, pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun, bahkan juga tingkat dunia," kata Komaruddin saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Katanya, kendati pelaksanaan Pilkada 2020 digelar dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, namun potensi penyebaran virus corona COVID-19 tetap tinggi. Apalagi tingkat kedisiplinan masyarakat Indonesia masih rendah dalam upaya menekan penyebaran virus corona COVID-19.

"Sekarang saja ada larangan mudik, banyak yang nekat lewat jalan tikus. Jadi tingkat kedisiplinan kita masih rendah bila dipaksakan Pilkada digelar tahun ini," katanya.

Komaruddin khawatir bila Pilkada 2020 dipaksakan tetap digelar tahun ini, bakal membuat kerumunan massa dalam jumlah yang banyak seperti saat pendaftaran ataupun saat masa kampanye tiba.

"Nanti kalau pendaftaran para peserta Pilkada datang dengan rombongan ke KPU, akan terjadi kontak fisik memungkinkan penyebaran virus," ucapnya.

Komaruddin meminta jangan ada saling kecurigaan antara satu pihak dengan pihak lain, jika ada yang menolak pelaksanaan Pilkada tahun ini hanya untuk mempertahankan kekuasaan.

"Ini jelas persoalan kepedulian dampak dan resiko jika dilaksanakan saat penyebaran pandemi masih tinggi. Saya juga mengapresiasi, sikap sejumlah calon kepala daerah yang berencana mundur karena Pilkada digelar Desember nanti. Kalau mereka punya hitung-hitungan mundur karena kepentingan rakyat patut diangkat jempol, mereka memperjuangkan hal-hal yang subtansi dan rasional," tutur Komaruddin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan komisinya berencana menggelar rapat kerja khusus membahas Pilkada 2020 bersama KPU dan Kemendagri, kendati saat ini DPR RI sedang dalam masa reses. Rencananya Rabu (20/5/2020) akan digelar rapat untuk membahas masalah ini.

"Rabu (20/5/2002) besok kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu. Karena urgent, kami minta izin ke pimpinan untuk raker walaupun dalam masa reses," kata Ahmad Doli saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah merencanakan tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni.

Dilansir dari ANTARA, Sabtu (16/5/2020) Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara akan diaktifkan kembali kerjanya.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

"PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," katanya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu. Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

Untuk masa kampanye, menurut Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto