Menuju konten utama

KPU Minta Kepastian Tanggal Pelaksanaan Pilkada ke BNPB-Kemenkes

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes untuk meminta kepastian tanggal untuk pelaksanaan Pilkada 2020 terkait pandemi COVID-19.

KPU Minta Kepastian Tanggal Pelaksanaan Pilkada ke BNPB-Kemenkes
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan paparan terkait pelaksanaan Pemilu 2019 saat acara Sarasehan Refleksi Pemilu di UGM Yogyakarta, Jumat (26/4/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut menyusul terbitnya Perppu No. 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Pilkada, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (5/5/2020).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan dalam koordinasi dengan BNPB dan Kemenkes, lembaganya akan meminta kepastian tanggal untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan berlangsung Desember mendatang.

"Sehingga dapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat dua, yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat tiga," kata Pramono lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Rabu (6/5/2020) pagi.

Kata Pramono, KPU juga akan sesegera mungkin menindaklanjuti Perppu Pilkada itu dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah disusun.

Setelah membaca Perppu tersebut, Pramono mengaku Jokowi telah mengadopsi beberapa usulan KPU agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada yang ditunda.

Padahal, kata Pramono, sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa berwenang untuk menunda Pilkada, jika gangguan bersifat nasional.

"Dengan Perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU. Demikian juga kewenangan untuk menetapkan Pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," katanya.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada, pada 4 Mei 2020.

Setidaknya ada 4 pasal yang diubah dalam Perppu tersebut yakni Pasal 1 serta Pasal 120. Dalam perubahan Pasal 120 disebutkan, pemerintah membuka ruang pelaksanaan pilkada bisa dihentikan sementara akibat faktor tertentu.

Pelaksanaan pemilu yang tertunda bisa dilanjutkan pada saat terakhir tahapan berjalan. Kemudian pemerintah memasukkan Pasal 122A yang menyatakan penetapan pemilihan serentak lanjutan bisa digelar dengan keputusan KPU. Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan serentak dan pemilu lanjutan berdasarkan persetujuan DPR, Pemerintah dan KPU.

Pemerintah pun memasukkan Pasal 201A bahwa pemungutan serentak ditunda sesuai Pasal 120 ayat 1. Dalam Pasal 201A ayat 2 menyatakan pemungutan suara digelar pada Desember 2020.

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilaksanakan pada bulan Desember 2020," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemendagri menyatakan penerbitan Perppu No. 2 tahun 2020 menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkada dari September menjadi Desember 2020.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri