Menuju konten utama

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa?

Kemendikdasmen menetapkan peserta upacara Hardiknas 2026 memakai pakaian adat, sedangkan petugas wajib mengenakan PDU resmi.

Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Apa?
Penari menampilkan tari kolosal pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/5/2025). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 akan digelar pada Sabtu, 2 Mei 2026. Menjelang pelaksanaan upacara bendera di sekolah maupun instansi pemerintahan, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai aturan pakaian dan susunan upacara Hardiknas tahun ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menerbitkan pedoman resmi melalui Surat Edaran Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur ketentuan busana peserta, pakaian petugas upacara, hingga rangkaian acara resmi sebagai acuan selama peringatan Hardiknas 2026.

Tahun ini, Hardiknas mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua." Tema tersebut menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun pendidikan yang inklusif dan berkualitas di Indonesia.

Pelaksanaan upacara dilakukan secara luring pada pukul 07.30 waktu setempat di lingkungan sekolah, kantor pemerintahan, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga satuan pendidikan lainnya.

Baju yang Tepat untuk Upacara Hardiknas 2026

Berdasar pedoman resmi Kemendikdasmen, seluruh peserta upacara Hardiknas 2026 diimbau mengenakan pakaian adat atau busana tradisional daerah masing-masing.

Aturan tersebut berlaku bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga aparatur sipil negara yang mengikuti upacara sebagai peserta. Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pakaian adat yang digunakan memperhatikan kepantasan dan kenyamanan peserta.

Peserta dianjurkan memakai busana tradisional sederhana, sopan, dan nyaman selama mengikuti prosesi upacara di lapangan terbuka. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu memaksakan diri menggunakan atribut adat yang berat atau rumit.

Berbeda dengan peserta umum, petugas upacara wajib mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai aturan instansi masing-masing.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pemimpin upacara, pengibar bendera, pembaca teks UUD 1945, pembaca doa, hingga petugas lain yang terlibat dalam prosesi resmi.

Susunan Upacara Hardiknas 2026 Lengkap

Kemendikdasmen juga sudah menetapkan susunan resmi upacara bendera Hari Pendidikan Nasional 2026 yang wajib jadi acuan seluruh instansi pendidikan maupun pemerintahan.

Berikut susunan upacara Hardiknas 2026 sesuai pedoman resmi Kemendikdasmen:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara
  • Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti seluruh peserta upacara
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti seluruh murid, khusus untuk satuan pendidikan formal
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya apabila ada
  • Amanat pembina upacara berupa pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Menyanyikan lagu wajib nasional
  • Pembacaan doa
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  • Upacara selesai dan dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan
Khusus untuk satuan pendidikan formal, sekolah bisa menambahkan kegiatan menyanyikan atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" secara bersama-sama sesudah upacara selesai.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa naskah amanat pembina upacara berupa pidato resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bisa diunduh melalui laman resmi Kemendikdasmen mulai 1 Mei 2026.

Selain pidato menteri, pemerintah juga menyediakan teks doa resmi untuk pelaksanaan upacara Hardiknas 2026. Dalam pedoman tersebut, pemerintah menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama.

Baca juga artikel terkait HARDIKNAS 2026 atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora