tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 melalui Surat Edaran Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026.
Teknis pelaksanaan upacara bendera hingga isi amanat pembina diarahkan dalam pedoman agar selaras dengan agenda pembangunan pendidikan nasional.
Berikut info selengkapnya mengenai Upacara Bendera Hardiknas 2026, merujuk pedoman dari oleh Kemendikdasmen.
Ketentuan dan Amanat Upacara Hardiknas 2026
Peringatan Hardiknas 2026 mengusung tema "Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua." Upacara digelar secara luring pada Sabtu, 2 Mei 2026, mulai pukul 07.30 waktu setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di kantor Kemendikdasmen, instansi pemerintah, kementerian terkait seperti Kementerian Agama, serta seluruh satuan pendidikan di dalam dan luar negeri. Lokasi upacara dipusatkan di halaman kantor, sekolah, atau lapangan terbuka, sesuai kesepakatan panitia upacara.
Peserta Upacara Bendera Hardiknas 2026 wajib mengenakan pakaian adat atau busana tradisional sederhana, tetapi tetap memperhatikan kenyamanan peserta. Adapun petugas upacara menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai aturan yang berlaku.
Amanat pembina upacara yang berisi pidato Mendikdasmen dan naskah doa upacara Hardiknas 2026 bisa di-download melalui laman resmi Kemendikdasmen mulai 1 Mei 2026.
Susunan Upacara Hardiknas 2026
Berikut susunan upacara bendera Hardiknas 2026 sesuai Pedoman Hardiknas dari Kemendikdasmen
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal);
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
- Pembacaan doa;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, bisa dilanjut dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Mei Bulan Pendidikan dan Gerakan ASRI
Kemendikdasmen juga menetapkan Mei sebagai Bulan Pendidikan Nasional. Selama periode tersebut, instansi pusat hingga daerah diimbau menyelenggarakan kegiatan yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI.
Gerakan ini menitikberatkan pada penciptaan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan prinsip sederhana dan hemat energi.
Surat Edaran dan Pedoman Hardiknas 2026 dari Kemendikdasmen bisa Anda unduh melalui tautan berikut: Link SE Mendikdasmen & Pedoman Upacara Hardiknas 2026.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id
































