tirto.id - Mahasiswa Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (Universitas Moestopo) semakin dimudahkan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bantuan KIP Kuliah ini pun tidak tanggung-tanggung yaitu sekitar Rp16 juta per mahasiswa. Rinciannya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp8 juta dan uang saku sebesar Rp8 juta yang ditransfer langsung kepada mahasiswa.
Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan SDM Universitas Moestopo Beragama, Rialdo Rezeky mengatakan, kampus memiliki cara sendiri mengawasi penyaluran KIP Kuliah. Pertama, memperketat kriteria penerima KIP Kuliah.
"Jadi syaratnya itu sangat rinci. Misalnya, penghasilan orangtuanya tidak boleh melewati UMR (Upah Minimum Regional)," katanya dalam konferensi pers Penyaluran KIP Kuliah Universitas Moestopo Beragama di Gedung Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Syarat kedua, kata Rialdo adalah, daya listrik rumah penerima KIP Kuliah tidak boleh melebihi daya yang ditentukan pemerintah. Hal itu bisa dibuktikan dengan pembayaran rekening listrik dalam beberapa bulan belakangan.
Kemudian, kampus juga mewajibkan penerima KIP Kuliah untuk membuat dokumentasi rumah tinggal. Dokumentasi rumah tinggal itu akan menggambarkan bagaimana kondisi sehari-hari penerima KIP Kuliah.
"Selain itu, kami juga meminta orangtua yang bersangkutan datang ke kampus. Memang ada kepentingan untuk tanda tangan pernyataan, itu bisa kita manfaatkan untuk mengenal keluarga mahasiswa tersebut," jelas Rialdo.
Sementara itu, di lingkungan kampus, penerima KIP Kuliah dibuat satu ruangan belajar khusus. Tujuannya, untuk memantau cara belajar mahasiswa dan menjaga agar prestasi mereka tetap baik.
"Kita ada ruang khusus untuk mereka belajar. Kita lihat jangan sampai IPK mereka turun di bawah 3. Itu suatu kewajiban. Dan syukur IPK mereka selalu 3 ke atas, bahkan paling rendah 3," katanya.
Lebih lanjut Rialdo mengatakan, penerima KIP Kuliah merupakan mahasiswa yang sudah terdaftar di universitas. Artinya sudah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Kemudian, sudah aktif dalam perkuliahan dalam satu hingga dua semester.
"Mereka sudah harus mendapatkan NIM. Dan tidak diperkenankan untuk cuti selama menerima KIP Kuliah. Lalu, wajib harus lulus dalam 8 semester," kata dia.
Untuk menjaga prestasi mahasiswa tetap pada target yang ditentukan, pihak kampus tidak memperbolehkan mahasiswa untuk bekerja sampingan. Namun, dia tak memungkiri pernah mendapati mahasiswa bekerja.
"Pernah ada yang ketahuan bekerja karena tidak masuk dua kali perkuliahan," katanya.
Rialdo berharap program KIP Kuliah terus dilakukan di Universitas Moestopo Beragama. Sebab, beasiswa ini banyak membantu mahasiswa. "Antusiasmenya tinggi sekali. Kita harap ada setiap tahun," paparnya.
Kampus Jamin Tak Ambil Jatah
Menanggapi adanya kampus yang mengambil bagian saat KIP Kuliah sudah cair, Rialdo menyebut, Universitas Moestopo tidak melakukan hal tersebut. Bagi kampus, bantuan pemerintah merupakan hak mahasiswa penerima.
“Kami bisa dijamin tidak ambil bagian. Itu hak mereka. Sepeser pun tidak untuk kampus. Boleh di cek,” katanya.
Dia melanjutkan, sistem digital semakin ditingkatkan untuk memastikan proses pendaftaran dan penyaluran berjalan lancar. Penerima KIP Kuliah 2023 akan mendapatkan kartu digital sebagai tanda penerimaan manfaat, menggantikan bentuk kartu fisik. Langkah ini diambil untuk memudahkan monitoring dan evaluasi program.
“Seperti sudah saya sampaikan, itu ditransfer ke rekening mereka. Jadi semua by system,” jelas Rialdo.
Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka mulai dari 14 Februari sampai 31 Oktober. KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Melalui program KIP Kuliah, pemerintah menyalurkan biaya pendidikan di perguruan tinggi bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas secara ekonomi.
Mulanya KIP Kuliah ini adalah program Bidikmisi. Pemerintah kemudian mengubah Bidikmisi menjadi KIP Kuliah, akan tetapi dengan sistem penyaluran yang sama. Penyalurannya terdiri dari dua cara yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Mahasiswa yang berminat mendaftar KIP Kuliah harus melengkapi berbagai persyaratan, yaitu:
- Cetak Formulir pendaftaran pada sistem KIP-KULIAH.
- Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Fotocopy E-KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh Dinas Sosial (jika bukan penerima KIP/BSM).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri