Menuju konten utama

Tugas & Fungsi Board of Peace Trump, Indonesia Jadi Anggota

Simak penjelasan soal Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump beserta tugas dan fungsi organisasi baru ini.

Tugas & Fungsi Board of Peace Trump, Indonesia Jadi Anggota
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikar Donald Trump saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza yang digelar di Sharm El-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025). Foto/istimewa

tirto.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengusulkan pembentukan badan baru bernama Board of Peace (Dewan Perdamaian). Beberapa negara telah menyatakan menerima ajakan Trump menjadi anggota, termasuk Indonesia. Apa tugas dan fungsi utama Board of Peace?

Inisiatif pembentukan Board of Peace ini telah dilontarkan Trump sejak September 2025 lalu. Badan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian konflik global dan mempromosikan perdamaian dunia.

Awalnya, Trump mengumumkan rencana pembentukan Board of Peace sebagai upayanya mengakhiri konflik di Gaza, namun cakupan tugas dewan ini diperluas agar tidak hanya fokus pada Gaza, tetapi juga menangani konflik di berbagai wilayah dunia.

Dalam rancangan piagamnya, Trump akan menjabat sebagai ketua pertama, dan dewan ini akan bertugas memfasilitasi dialog serta penyelesaian konflik antarnegara.

Dilansir dari Reuters, keanggotaan Board of Peace direncanakan hanya selama tiga tahun. Namun, bagi negara anggota yang ingin memperoleh keanggotaan permanen, syaratnya adalah dengan memberikan kontribusi dana sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp16,9 triliun) untuk mendukung operasional dewan.

Tugas & Fungsi Board Peace Trump

Dewan Perdamaian pertama kali diusulkan pada September di sela-sela sesi Majelis Umum PBB. Dewan tersebut awalnya dirancang sebagai mekanisme untuk mendukung administrasi, rekonstruksi, dan pemulihan ekonomi Jalur Gaza.

Gedung Putih secara resmi mengumumkan pembentukan BoP minggu lalu. Piagam organisasi setebal 11 halaman, terdiri dari delapan bab dan 13 pasal.

Tugas Board of Peace

Piagam tersebut mengusulkan mandat luas untuk organisasi internasional baru yang "berupaya untuk mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, dan mengamankan perdamaian abadi di daerah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik".

Struktur tata kelola memiliki tiga lapisan: BoP, dewan eksekutif, dan ketua dengan wewenang yang luas.

1. Tugas Dewan Pendiri

Menurut Gedung Putih, dewan eksekutif pendiri berada di puncak. Dewan Perdamaian memberikan suara pada anggaran, kebijakan, dan penunjukan senior, sementara dewan eksekutif, yang terdiri dari tujuh anggota, bertanggung jawab untuk melaksanakan misi tersebut.

Anggota dewan eksekutif termasuk mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dan menantu Trump, Jared Kushner.

Ketua dewan adalah Trump sendiri. Ia bertindak sebagai otoritas terakhir dalam interpretasi piagam dan memiliki hak veto atas keputusan-keputusan penting, termasuk pencabutan keanggotaan dan tindakan dewan eksekutif.

Gedung Putih menyebut, anggota dewan akan mengawasi portofolio yang penting untuk stabilisasi dan keberhasilan jangka panjang Gaza, termasuk pembangunan kapasitas tata kelola, hubungan regional, rekonstruksi, penarikan investasi, pendanaan skala besar, dan mobilisasi modal.

2. Dewan Eksekutif Gaza

Di bawah dewan pendiri terdapat "dewan eksekutif Gaza", yang bertugas melakukan koordinasi regional dan didukung oleh perwakilan dari negara-negara Arab. Mandatnya adalah untuk membantu mendukung tata kelola yang efektif di Gaza.

3. Komite Nasional Gaza

Di bagian bawah hierarki terdapat "komite nasional untuk administrasi Gaza" (NCAG), yang akan dipimpin oleh Ali Shaath, mantan wakil menteri Otoritas Palestina.

4. Militer

Di samping struktur sipil ini terdapat pilar militer, yang dipimpin oleh Mayor Jenderal AS Jasper Jeffers sebagai komandan pasukan stabilisasi internasional dengan mandat yang mencakup "pelucutan senjata permanen".

Keanggotaan di BoP terbatas pada negara-negara yang diundang oleh ketua. Negara-negara anggota diwakili oleh kepala negara atau pejabat pemerintah senior dan harus berkontribusi pada operasi sesuai dengan hukum domestik mereka.

Meskipun masa keanggotaan umum berlangsung selama tiga tahun, batasan ini tidak berlaku untuk negara-negara yang menyumbang lebih dari $1 miliar pada tahun pertama, yang akan memberi mereka kursi tetap.

"Saya berharap PBB dapat berbuat lebih banyak. Saya berharap kita tidak membutuhkan dewan perdamaian, tetapi PBB – dan, Anda tahu, dengan semua perang yang saya selesaikan, PBB tidak pernah membantu saya dalam satu perang pun,” kata Trump kepada pers, saat pembentukan BoP.

Daftar Negara yang Jadi Anggota Board of Peace Bentukan Trump

Presiden Donald Trump mengirimkan undangan ke banyak pemimpin dunia dengan tujuan mengajak mereka bergabung untuk menjadi anggota dari Board of Peace.

Beberapa negara bersikap hati-hati dengan ajakan tersebut, namun sejumlah negara sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian bentukan Trump tersebut, salah satunya adalah Indonesia.

Berikut daftar negara yang mendapat undangan untuk menjadi anggota Board of Peace:

  • Israel
  • Arab Saudi
  • Uni Emirat Arab
  • Bahrain
  • Yordania
  • Qatar
  • Mesir
  • Turki
  • Hungaria
  • Maroko
  • Pakistan
  • Indonesia
  • Kosovo
  • Uzbekistan
  • Kazakhstan
  • Paraguay
  • Vietnam
  • Armenia
  • Azerbaijan
  • Belarus
Daftar ini masih bersifat sementara, karena Gedung Putih menyebutkan bahwa dari sekitar 50 negara yang diundang, baru sekitar 35 negara yang menyatakan komitmen bergabung.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono bersama menlu dari Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab sebelumnya menyatakan keanggotaan negara masing-masing dalam Dewan Perdamaian tersebut.

"Para menteri mengumumkan keputusan bersama negara-negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian," isi dari pernyataan tersebut dikutip Antara (22/1).

Baca juga artikel terkait ANCAMAN INVASI TRUMP atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra