Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Transparansi Penting, Diskualifikasi Caleg Tak Menyerahkan LADK

"Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ujar anggota KPU RI, Idham Holik.

Transparansi Penting, Diskualifikasi Caleg Tak Menyerahkan LADK
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik pada Rabu (10/1/2024). Dari 18 parpol nasional yang ikut pemilu, hanya PKS yang menyerahkannya pada 6 Januari 2023, sehari lebih dulu dibanding partai lain yang menyerahkan pada 7 Januari 2024 (batas akhir penyerahan).

Dalam daftar tersebut, sejumlah calon legislatif dari beberapa parpol ternyata belum menyerahkan LADK. Mereka berasal dari PKB (1 orang dari 580 kandidat), PDIP (5 orang dari 580 kanddat), Partai Gelora (110 orang dari 396 kandidat), Partai Buruh (2 orang dari 580 kandidat), dan Partai Ummat (1 dari 512 kandidat).

Laporan Awal Dana Kampanye partai politik belakangan ramai diperbincangkan setelah mencuat hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keunagan (PPATK) tentang aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke 21 kas partai politik.

Selain itu, laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut pengeluaran kampanye hanya sebesar Rp180 ribu dan total penerimaan Rp2 miliar juga menuai kontroversi.

Tanggapan Partai Politik

Merespons hal ini, PSI menegaskan bahwa laporan dana kampanye janggal itu muncul karena mereka masih melakukan pelaporan.

“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi yang belum pelunasan. Ini akan kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya,” kata Grace Natalie, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI, Rabu (10/1/2024.

Lagi pula menurutnya, laporan dana kampanye akan dapat dilihat di akhir masa kampanye atau saat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.

Sementara Partai Gelora lewat Wakil Ketuanya, Fahri Hamzah, menanggapi singkat soal partainya adalah pihak yang paling banyak belum melaporkan LADK. Ia meminta Tirto untuk memeriksa secara berkala.

"Cek aja," kata Fahri singkat, Kamis (11/1/2024).

Dari hasil pencermatan KPU terhadap LADK yang disampaikan partai politik, 266 LADK caleg memerlukan perbaikan minor dan diberi waktu perbaikan hingga 12 Januari 2024. PKS sebagai parpoi yang paling awal menyerahkan LADK, berhasil menyelesaikan perbaikan tersebut pada 9 Januari 2024.

Sampah Visual di Tengah Musim Politik

Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di trortoar di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

Menuai Kritik

Para pegiat pemilu mengkritik parpol dan caleg yang tidak tepat waktu dalam menyampaikan LADK. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menegaskan bahwa para kandidat caleg mestinya serius memerhatikan LADK.

"Seluruh aktivitas kampanye, termasuk pemasangan APK di periode pelaporan LADK itu harus tercatat. Makanya gak masuk nalar ketika PSI yang baliho dan billboardnya di mana-mana dan banyak di tempat strategis, pengeluarannya cuma 180 ribu, jelas ini gak sesuai realita," kata Kahfi, Kamis (11/1/2024).

Ia juga menyoroti Partai Gelora yang ratusan calegnya belum melaporkan dana kampanye.

Menghadapi situasi ini, menurutnya, KPU harus berani bertindak.

"Harusnya bila KPU mau serius, caleg-caleg yang belum melaporkan dana ke partainya didiskualifikasi," kata Kahfi.

Tak ketinggalan, Kahfi juga menyinggung isu penerimaan uang yang berasal dari temuan PPATK. Menurutnya, aliran dana ke kas parpol dari luar negeri—sumber yang asal-usulnya tidak jelas--sebagaimana temuan PPATK adalah bukti buruknya komitmen penyelenggara pemilu dalam persoalan dana kampanye.

Ia berharap, KPU dan Bawaslu serius bertindak dalam temuan tersebut.

"Kita harus pahami bahwa pembiayaan kampanye tak hanya terjadi di Renening Khusus Dana Kampanye (RKDK) resmi, melainkan juga di caleg dan relawan. Temuan PPATK ini bisa jadi memperlihatkan bahwa pembiayaan ilegal kampanye terjadi lebih banyak pada pembiayaan non-resmi. Karenanya, KPU dan Bawaslu harus menanggapi serius temuan PPATK ini," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, KPU dan Bawaslu perlu menindak tegas temuan tersebut karena pendanaan kampanye seperti itu juga berpotensi masuk ke bendahara parpol, dan itu perlu ditelusuri lebih jauh.

"Betul bahwa dana asing bisa saja masuk ke rekening pribadi karena itu dibolehkan. Namun ketika pembiayaan kampanye juga menggunakan rekening bendahara [parpol], maka ini sudah masuk tindak pidana karena ada dana terlarang yang digunakan utk kampanye," terangnya.

Senada dengan Perludem, Sekjen Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, juga mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera bertindak. Ia mendesak Bawaslu untuk menyampaikan hasil pengawasan dana kampanye.

"Bawaslu [harus] segera menyampaikan kepada publik hasil pengawasan atas data dana kampanye yang diduga berasal dari bisnis ilegal serta postur dana kampanye yang tidak relevan," ungkap Kaka, Kamis (11/1/2024).

Ia juga mendesak KPU untuk lebih membuka RKDK dan LADK serta Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada publik, sebagaimana diatur dalam PKPU 18 tahun 2023.

Kaka mengingatkan, temuan PPATK ini bukan kali pertama yang berkaitan dengan pemilu. Menurutnya, PPATK pernah menyatakan dugaan aliran dana mencurigakan yang bersumber dari tambang ilegal yang masuk dalam dana kampanye pemilu 2024.

Ia menambahkan, PPATK juga pernah menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dari aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Maka itu, Kaka lagi-lagi mendorong KPU dan Bawaslu untuk segera bertindak, bahkan meminta PPATK untuk melaporkan ke penegak hukum.

"PPTAK [harus] menyampaikan [ke] lembaga penegak hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi atas dana-dana yang diduga merupakan hasil kejahatan, khususnya dari tambang ilegal, sebagai langkah penegakkan hukum tipikor," ungkapnya.

Kaka juga menekankan, para caleg harus mematuhi semangat transparansi anggaran, termasuk soal LADK.

"Di undang-undang ada sanksinya atau bisa dilaporkan ke Bawaslu atau seperti kasus PSI, Bawaslu mengatakan akan memeriksa PSI Karena LADK yang tak wajar," ujarnya.

Penertiban alat peraga kampanye di Yogyakarta

Petugas mencopot alat peraga kampanye yang melangggar aturan di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

Ancaman Diskualifikasi

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tak memungkiri masalah tidak tertibnya pelaporan dana kampanye. Menurutnya, terdapat pemantauan serius terhadap 119 caleg yang belum menyerahkan LADK.

Ia mengatakan, para caleg yang tidak menyerahkan LADK bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai pasal 338 UU Pemilu. Juga sanksi kepada parpol bila calegnya tidak menyerahkan LADK.

"Nanti kita akan lihat. Kalau misalnya tidak menyerahkan [LADK], hati-hati bisa diskualifikasi, bisa tidak dilanjutkan [pencalonannya]," kata Bagja di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Menanggapi laporan PSI yang janggal, menurut Bagja memang ada beberapa partai yang memasukkan angka terlebih dahulu dan diperbaiki belakangan.

"Itu juga jadi persoalan. [Karena] harus di-update terus. Kan, ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampenye (LPPDK) nanti. Kan, gak rasional cuma 180.000, [padahal] mereka kampanye di mana-mana," kata Bagja.

Sama seperti yang disampaikan Bawaslu, KPU juga meminta para caleg untuk segera menyelesaikan LADK.

"Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta Pemilu," kata anggota KPU, Idham Holik, di Kantor KPU RI, Kamis (11/1/2024).

Idham memastikan tahapan diskualifikasi dilakukan secara berjenjang. Ia mencontohkan, caleg yang tidak melapor di tingkat kabupaten/kota akan ditindak KPU tingkat kabupaten/kota. Hal itu berjenjang hingga tingkat nasional yang akan ditangani oleh KPU RI.

"Sesuai tingkatan. Karena ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPR RI," kata Idham.

Selain didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu, KPU juga akan menyiarkan nama-nama partai politik yang tidak melengkapi LADK. Menurutnya, masyarakat Indonesia semakin terbuka perihal transparansi dalam memilih caleg maupun partai politik tertentu.

"Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," pungkasya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi