Menuju konten utama

KPU: Caleg Tak Lapor LADK Bakal Dicoret dari Peserta Pemilu

Batas akhir laporan awal dana kampanye (LADK) tanggal 7 Januari 2024. Namun, masih terbuka kesempatan perbaikan hingga 12 Januari 2024. 

KPU: Caleg Tak Lapor LADK Bakal Dicoret dari Peserta Pemilu
undefined

tirto.id - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan kepada setiap partai politik untuk mengingatkan kadernya yang maju sebagai caleg agar segera melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK).

Menurutnya, apabila tidak melengkapi LADK yang tenggat waktunya berakhir 12 Januari 2024, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.

Idham menjelaskan, batas akhir pelaporan LADK sejatinya 7 Januari 2024. Namun masih terbuka kesempatan perbaikan hingga 12 Januari 2024 bagi mereka yang ingin melaporkan atau mengevaluasi laporan yang diserahkan sebelumnya.

"Bagi peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta Pemilu," kata Idham di Kantor KPU RI, Kamis (11/1/2024).

Proses diskualifikasi akan dilaksanakan secara berjenjang. Apabila ada caleg partai di level kabupaten/kota tak melapor, maka akan didiskualifikasi oleh KPU kabupaten/kota. Begitu juga DPRD provinsi yang akan ditangani oleh KPU provinsi. Sedangkan KPU RI akan menangani caleg DPR RI.

"Sesuai tingkatan. Karena ada Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPR RI," kata Idham.

Selain didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu, KPU juga akan menyiarkan nama-nama partai politik yang tidak melengkapi LADK. Dia meyakini bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka perihal transparansi dalam memilih caleg maupun partai politik tertentu.

"Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ujarnya.

Berdasarkan data KPU, berikut merupakan LADK 18 parpol peserta Pileg 2024:

• PKB Rp800 juta

• Partai Gerindra Rp1,1 miliar

• PDIP Rp115 miliar

• Partai Golkar Rp8,8 miliar

• Partai NasDem Rp7,6 miliar

• Partai Buruh Rp3,7 miliar

• Partai Gelora Rp4,6 miliar

• PKS Rp7,8 miliar

• PKN Rp 42,7 juta

• Partai Hanura Rp 234 juta

• Partai Garuda Rp2,1 miliar

• PAN Rp22,4 miliar

• PBB Rp228 juta

• Partai Demokrat Rp3,9 miliar

• PSI Rp180 ribu

• Perindo Rp9,9 miliar

• PPP Rp13,1 miliar

• Partai Ummat Rp478 juta

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi