Menuju konten utama

Tragedi Kanjuruhan: Mengapa Hanya Kapolres Malang yang Dicopot?

Kompolnas sebut Kapolres Malang dicopot karena sebagai penanggung jawab keamanan dan untuk memudahkan pemeriksaan.

Tragedi Kanjuruhan: Mengapa Hanya Kapolres Malang yang Dicopot?
Warga berdoa di patung Singa Tegar kawasan Stadion Kanjuruhan yang dipenuhi karangan bunga di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Kepolisian menetapkan tragedi Stadion Kanjuruhan naik ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara. Dua puluh saksi pun telah dimintai keterangan dan tim investigasi juga akan membuktikan penerapan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

“Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan jadi penyidikan. Tim akan kerja secara maraton (untuk menuntaskan kasus),” ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Polres Malang, Senin, 3 Oktober 2022.

Selain itu, berdasar pemeriksaan Inspektorat Khusus dan Biro Paminal Polri, memutuskan 28 polisi diduga melanggar kode etik. “Ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dedi.

Di antara 28 polisi terduga pelanggar kode etik, 9 di antaranya adalah anggota Brimob yang terdiri dari satu Komandan Batalyon (AKBP Agus Waluyo); dua Komandan Kompi (AKP Hasdarman, AKP Untung); dan enam Komandan Peleton (Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Danang, AKP Nanang, Aiptu Budi).

Kapolri juga mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor: 2098/X/KEP/2022, Kapolri menonaktifkan sekaligus mengganti Ferli. Dia pun dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri. Posisi Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Aryana, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Mengapa Hanya Kapolres Malang yang Dicopot?

Hingga berita ini dibuat, belum ada tindakan dari Kapolri atau Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri untuk menindak Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Si jenderal bintang dua itu merupakan orang yang bertanggung melaksanakan tugas-tugas Polri dalam daerah hukum kepolisian daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wilayah hukum Polda Jawa Timur meliputi 38 kota/kabupaten, dengan rincian, satu Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya), 3 Kepolisian Resort Kota, dan 35 Kepolisian Resort, termasuk di antaranya adalah Polres KPPP Tanjung Perak. Total membawahi 39 Kepolisian Resort.

Dalam pengamanan pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022, ada dua anggota polisi tewas, yakni Bripka Andik Purwanto, personel Polres Tulungagung; dan Briptu Fajar Yoyok Pujiono, personel Polres Trenggalek. Dua Polres itu berada di bawah Polda Jawa Timur. Begitu juga dengan tempat kejadian perkara yang berada di Malang, itu pun di bawah pengawasan Kapolda Jawa Timur.

Lalu, kenapa hanya AKBP Ferli Hidayat yang dinonaktifkan dan dimutasi?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyatakan, tim Inspektorat Khusus, Divisi Profesi dan Pengamanan, dan Bareskrim Polri sedang bekerja. “Untuk sementara yang dicopot hanya Kapolres karena sebagai penanggung jawab keamanan. Sebagai kepala wilayah dia bertanggung jawab, (pencopotan) selain untuk memudahkan pemeriksaan,” ucap dia kepada Tirto pada Selasa, 4 Oktober 2022.

“Soal Kapolda belum (dicopot) atau tidak, ini mengikuti perkembangan. Bahwa tidak ada instruksi (penembakan) gas air mata dari Kapolres,” aku Albertus.

Bahkan untuk pencopotan pun harus ada dasar, apalagi level Kapolda harus ditentukan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri. Albertus mengaku, Kompolnas telah menemukan data dan rekaman bahwa lima jam sebelum pertandingan berlangsung, kepolisian menggelar apel pasukan yang dipimpin oleh Kapolres.

Kapolres menginstruksikan tiga hal, yaitu seluruh kepolisian yang bertugas di Kanjuruhan tidak boleh membawa senjata api; kepolisian tidak melakukan tindakan eksesif apa pun dinamika di lapangan; serta menyiapkan dua mobil barakuda untuk membawa pemain yang bertujuan pengamanan khusus.

“Sudah saya konfirmasi, untuk (penembakan) gas air mata tidak ada satu pun perintah dari Kapolres. Siapa yang bertanggung jawab? Ini tim sedang memeriksa kepada semua yang ada di lapangan, untuk mencari siapa yang melakukan, siapa yang memerintah,” kata dia.

Ketika reporter Tirto menanyakan apakah penggunaan gas air mata usai pertandingan itu inisiatif dari aparat yang ada di lapangan, Albertus menjawab “Iya, betul. Berarti ada hal yang tidak sesuai prosedur.”

Bawah Kendali Operasi

Albertus mengiyakan bahwa ada pengerahan Brimob dalam pertandingan tersebut. Ada 1.400 petugas keamanan yang terdiri dari 600 personel Polres Malang, 400 personel gabungan dari Polres sekitar, Polda, Brimob, dan TNI. Albertus juga membenarkan pengerahan Brimob merupakan instruksi Kapolda. “Pasti, pasti,” kata dia.

Ia melanjutkan “Karena yang punya... di Wakapolda. Ada permohonan dari pihak polres untuk penebalan kekuatan. Setelah ada Surat Perintah Kapolda, baru Brimob bisa menurunkan anggotanya. Prosedur itu pasti ada.”

Begitu juga dengan dua polisi tewas yang berasal dari dua polres, mereka pun termasuk tenaga bantuan pengamanan, kata dia.

Perihal penyebab tewasnya dua brigadir itu, Albertus bilang mereka ikut mengamankan lokasi pertandingan, di setiap pintu stadion ada polisi. “Polisi ini ikut terinjak-injak, ikut terjepit,” jelas dia. Apalagi pintu keluar-masuk stadion, menurut Albertus, sempit.

Urgensi Pencopotan Kapolda Jawa Timur

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto berpendapat, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Alfinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur. Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas polres dan satuan.

“Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam acara tersebut,” ujar Bambang kepada Tirto.

Ditambah beredarnya surat Kapolres untuk memajukan jadwal pertandingan, namun tidak dilaksanakan oleh PT Liga Indonesia Baru, dan pertandingan tetap dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB, tentu juga sudah sepengetahuan Kapolda. Artinya, menurut Bambang, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga pertandingan tetap digelar.

“Pernyataan prematur usai insiden oleh Kapolda yang mengatakan bahwa aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur, tentu tak bisa menjadi pembenar munculnya insiden yang mengakibatkan korban. 125 meninggal sia-sia dan menunjukkan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban,” terang Bambang.

Nyawa-nyawa yang hilang itu bukan sekadar angka statistik, tapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik. Terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun yang belum tentu melakukan kesalahan, kata Bambang.

Bambang berujar, Kapolda tidak bisa memastikan bahwa jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa yang tertuang dalam sejumlah regulasi, yaitu:

  1. Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa;
  2. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
  3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara;
  5. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.
“Sebagai perwujudan pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Alfinta dari jabatan Kapolda Jatim; (sedangkan) pencopotan Kapolres dengan melakukan mutasi ke bagian SDM bukan salah satu bentuk sanksi, tapi mutasi biasa,” jelas Bambang.

Ia menilai pencopotan Kapolda sebagai penanggung jawab keamanan tentu tak menghentikan investigasi soal penanggung jawab acara dari pihak panitia pelaksana dan PT Liga Indonesia Baru, dua pihak ini pun harus diberi sanksi pidana lantaran dugaan kelalaian.

Demiliterisasi Bhayangkara

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi berkata, dua anggota Polri yang tewas dalam perbantuan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, tidak lepas dari otoritas dan atensi khusus Polda Jawa Timur.

“Terbukti ketika ada penembakan gas air mata, yang pertama kali ‘pasang badan’ itu Kapolda, yang menyatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penembakan. Artinya Kapolda bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan keamanan di Kanjuruhan,” ucap dia kepada Tirto, Selasa (4/10/2022).

Fachrizal menambahkan, “Tidak cukup Kapolres Malang yang dievaluasi, tapi Kapolda juga harus dievaluasi.”

Perilaku aparat yang represif, seolah menjadikan masyarakat bukanlah pihak yang harus mendapat pengayoman, tapi malah sebagai musuh. Apalagi ada prajurit TNI yang juga dikerahkan untuk pengamanan dan terekam bahwa si tentara itu menendang Aremania –sebutan bagi pendukung Arema—. Fachrizal menilai polisi dan tentara memburu suporter yang masuk ke lapangan seakan-akan musuh negara yang sangat berbahaya. Maka dibutuhan demiliterisasi kepolisian.

Pernyataan Irjen Nico soal penembakan gas air mata kepada Aremania sesuai dengan prosedur pun dipertanyakan. “Prosedur yang seperti apa? Jangan-jangan prosedur kepolisian sangat militeristis, tidak mengayomi tapi ‘bunuh atau terbunuh’. Padahal ini penonton yang datang untuk hiburan, bukan mencari mati,” tutur Fachrizal.

“Pembantaian di Kanjuruhan memperlihatkan kultur kekerasan di kepolisian, ini harus dievalusi total secara kelembagaan,” kata Fachrizal.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Minta Maaf

Irjen Nico pun meminta maaf atas terjadinya tragedi Kanjuruhan. Hal itu ia sampaikan ketika menjenguk korban luka di RSUD Syaiful Anwar bersama Forkopimda Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).

“Saya sebagai Kapolda prihatin sekaligus meminta maaf jika di dalam proses pengamanan yang berjalan terdapat kekurangan. Ke depannya, akan kami evaluasi bersama pihak terkait. Harapannya, ke depan adalah pertandingan sepak bola yang aman, nyaman dan menggerakkan ekonomi," ucap dia.

Polda Jawa Timur bersama tim Mabes Polri bakal berupaya maksimal untuk korban yang luka mendapatkan bantuan perawatan dan korban tewas bisa diserahkan kepada keluarga masing-masing, kata dia.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi ihwal perbaikan sarana dan prasarana yang rusak. Kemudian Nico menegaskan akan memproses hukum kepada pihak yang bersalah dalam peristiwa ini.

“Kami akan melakukan proses penegakan hukum kepada siapa saja yang bersalah setelah proses kemanusiaan selesai. Kami berdoa semoga semua permasalahan ini bisa diselesaikan bersama-sama," ucap dia.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz