Menuju konten utama

Tonny Gultom: Harita Nickel Perbaiki Diri Lewat Sertifikasi IRMA

Salah satu upaya serius yang sedang dijalani perusahaan adalah mendapatkan sertifikasi dari IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance).

Tonny Gultom: Harita Nickel Perbaiki Diri Lewat Sertifikasi IRMA
Direktur Harita Nickel Tonny Gultom. tirto.id/Rachmadin Ismail

tirto.id - Sejumlah catatan kritis bermunculan selama beberapa tahun terakhir tentang cara beroperasi PT Trimegah Bangun Persada (Harita Nickel). Mulai dari isu pencemaran air hingga penanganan tailing.

Secara umum, mereka mengakui bahwa masih banyak kekurangan di sana-sini terkait operasi tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Namun kekurangan itu pelan-pelan diperbaiki.

Salah satu upaya serius yang sedang dijalani adalah mendapatkan sertifikasi dari IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance). Ini adalah sebuah lembaga sertifikasi yang dianggap paling sulit dalam penilaiannya.

"Standar IRMA didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ini menjadi game changer dalam pertambangan dan industri nikel secara keseluruhan untuk menguatkan daya saing kita (Indonesia) di tataran global," ujar Direktur Health, Safety, and Environment (HSE) Harita Nickel, Tonny Gultom.

IRMA melibatkan komunitas sekitar, buruh, organisasi masyarakat sipil, perusahaan tambang, pembeli produk tambang, dan investor untuk ikut menilai. Lalu standarnya sangat komprehensif: mencakup aspek seperti keselamatan & kesehatan kerja, hak asasi manusia, lingkungan (air, udara, limbah, ekosistem), penggunaan lahan & penutupan tambang, hubungan dengan masyarakat, dampak sosial, legacy positif pasca-tambang, transparansi & akuntabilitas, dan lain-lain.

Proses audit IRMA biasanya terdiri dari beberapa tahap. Pertama Self-assessment (penilaian mandiri) oleh perusahaan terhadap standar IRMA. Kedua audit pihak ketiga independen yang mencakup dokumen serta verifikasi lapangan + wawancara dengan pemangku kepentingan (termasuk komunitas dan pekerja) tanpa kehadiran manajemen. Ketiga publikasi hasil audit dan komitmen terhadap perbaikan bila ada kekurangan.

Harita Nickel adalah perusahaan pertama yang mengajukan diri berkomitmen untuk mengikuti standar IRMA. Saat ini, mereka sedang menunggu konfirmasi dari IRMA apakah lolos atau tidak dengan standar yang mana. Sebab ada beberapa level juga dalam sertifikasi ini.

PT Harita Nickel

PT Trimegah Bangun Persada Harita Nickel, tirto.id/Rachmadin Ismail

Tirto bersama sejumlah media lain beberapa waktu lalu diundang untuk melihat langsung upaya perbaikan di Harita Nickel dengan mengikuti standar IRMA. Usai kunjungan, Direktur Health, Safety, and Environment (HSE) Harita Nickel, Tonny Gultom, memberi penjelasan detail soal proses sertifikasi ini.

Berikut petikan wawancara selengkapnya:

Apa alasan utama Harita Nickel memilih untuk mengadopsi standar IRMA dibandingkan standar keberlanjutan lain?

IRMA atau Initiative for Responsible Mining Assurance dipilih karena kami melihat standar ini cukup lengkap, komprehensif dan ketat di industri pertambangan global. IRMA tidak hanya menilai aspek lingkungan, tetapi juga mencakup hak-hak pekerja, hubungan dengan masyarakat lokal, hingga tata kelola perusahaan.

Kami ingin memastikan praktik pertambangan kami di Pulau Obi dapat diukur dengan standar internasional tertinggi, sehingga transparansi dan akuntabilitas benar-benar terjaga. Bagi kami, mengadopsi IRMA untuk menunjukkan komitmen menjadi perusahaan nikel Indonesia yang mampu bersaing dan diakui secara global sebagai pemain yang bertanggung jawab.

Apa target jangka pendek dan jangka panjang Harita Nickel dalam sertifikasi IRMA?

Dalam jangka pendek, target kami adalah menyelesaikan seluruh rangkaian proses audit IRMA yang telah berlangsung sejak 2024, setelah melalui tahapan persiapan sejak 2023. Hasil tersebut akan menjadi acuan kami untuk terus melakukan perbaikan di area yang masih perlu ditingkatkan.

Dalam jangka panjang, perusahaan akan tetap menjalankan praktek standar internasional di seluruh lini bisnis Harita Nickel. Dengan begitu, praktik pertambangan dan pengolahan nickel terintegrasi kami tidak hanya sejalan dengan regulasi nasional, tetapi juga selaras dengan standar global, supaya tetap mendapat pengakuan dari pasar internasional.

Bagaimana tahapan proses standarisasi IRMA yang sedang dijalankan saat ini di Harita Nickel?

Proses standarisasi mengikuti standar IRMA di Harita Nickel sudah kami mulai sejak 2023. Tahap awal dimulai dari peninjauan dokumen serta kebijakan internal perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan audit lapangan oleh auditor independen untuk menilai langsung implementasi standar di lokasi operasi.

Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, ketenagakerjaan, relasi dengan masyarakat, hingga tata kelola perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan tahapan sertifikasi, pembaca dapat merujuk pada laman resmi IRMA di https://responsiblemining.net.

Apa tantangan terbesar yang dihadapi dalam mengimplementasikan standar IRMA, baik dari sisi teknis, SDM, maupun regulasi?

Dari sisi teknis, Harita Nickel sejak 2016 telah menerapkan standar internasional IFC Performance yang menjadi acuan global dalam tata kelola lingkungan dan sosial. Hal ini membuat pondasi kami sudah kuat untuk menjalankan IRMA. Namun demikian, tetap diperlukan upaya tambahan terutama dalam hal pencatatan yang lebih detail pada pemantauan dan pengelolaan lingkungan agar sejalan dengan tingkat verifikasi IRMA yang sangat ketat.

Dari sisi SDM, tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan seluruh karyawan, baik di level manajemen maupun operasional, memahami dan konsisten menerapkan prinsip IRMA dalam kegiatan sehari-hari.

Sementara terkait regulasi, IRMA sendiri mengakui keberadaan aturan nasional yang berlaku, sehingga sudah sesuai di sisi ini. Justru hal ini memperkuat posisi kami untuk memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai ketentuan di Indonesia sekaligus memenuhi standar internasional yang diakui secara luas.

IRMA menekankan perlindungan ekosistem. Langkah apa yang sudah dilakukan Harita Nickel untuk memastikan operasi tambang tidak merusak lingkungan secara permanen?

Perlindungan ekosistem memang menjadi salah satu fokus utama IRMA, dan hal ini sejalan dengan komitmen Harita Nickel. Sejak awal operasi, kami menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang ketat. Untuk pengelolaan air limpasan, kami membangun lebih dari 50 kolam sedimen (settling pond) agar kualitas air terjaga sebelum dilepaskan ke lingkungan. Untuk pengelolaan air domestik, kami mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sementara itu, material padat seperti slag dan tailing nikel dikelola sesuai kaidah teknis untuk memastikan tetap aman dan terkendali bagi lingkungan.

Selain itu, kami juga melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati melalui survei flora, fauna, dan ekologi, baik di darat maupun perairan, untuk memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Program reklamasi dan revegetasi terus berjalan, termasuk penanaman pohon lokal dan mangrove untuk mendukung fungsi ekologis sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

Setiap area operasi yang selesai dikerjakan ditargetkan dapat kembali berfungsi secara ekologis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Dengan cara ini, kami ingin memastikan bahwa keberadaan tambang membawa nilai tambah yang berkelanjutan bagi lingkungan dan komunitas.

PT Harita Nickel

PT Trimegah Bangun Persada Harita Nickel, tirto.id/Rachmadin Ismail

Bagaimana perusahaan mengelola limbah tambang, termasuk tailing, agar sesuai standar internasional?

Di Harita Nickel, kami memandang pengelolaan sisa hasil pengolahan (SHP) bukan sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus peluang untuk menciptakan nilai tambah.

Dari fasilitas HPAL, tailing yang dihasilkan terlebih dahulu kami netralisir di tangki khusus agar bebas dari kandungan berbahaya sebelum diolah lebih lanjut di Dry Stack Tailing Facility (DSTF). Di fasilitas ini, tailing dipisahkan menjadi fraksi cair dan padat menggunakan filter press. Fraksi cair kemudian dikelola di IPAL hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke lingkungan. Sementara itu, fraksi padat dengan kadar air rendah dimanfaatkan untuk menutup kembali area bekas tambang dengan metode pemadatan sesuai izin yang berlaku.

Berdasarkan uji toksikologi dan TCLP sesuai PP No. 22 Tahun 2021, tailing HPAL kami terbukti tidak tergolong beracun, tidak reaktif, maupun berbahaya bagi lingkungan. Dari fasilitas RKEF, sisa hasil pengolahan berupa slag nikel telah kami manfaatkan sebagai material bernilai guna.

Slag ini digunakan sebagai bahan bangunan, seperti batako untuk gedung, jalan, dan fasilitas umum. Lebih jauh, slag juga kami kembangkan sebagai artificial reef atau terumbu karang buatan.

Hingga saat ini, Harita Nickel telah memasang 2.269 unit reef cubes di perairan Pulau Obi, Maluku Utara, mencakup area sekitar 1.522 meter persegi. Inisiatif ini merupakan wujud nyata penerapan ekonomi sirkular, tidak hanya mengurangi sisa hasil pengolahan, tetapi juga membantu pemulihan ekosistem laut, menyediakan habitat ikan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pesisir.

Selain itu, kami juga terus melakukan inovasi untuk memperluas pemanfaatan slag nikel. Uji laboratorium terbaru menunjukkan bahwa slag nikel berpotensi digunakan sebagai pembenah tanah (soil ameliorant) dalam reklamasi lahan tambang. Kandungan silika (Si) dan magnesium (Mg) di dalam slag dapat menunjang pertumbuhan tanaman, sementara tekstur pasirnya membantu memperbaiki struktur tanah dengan mengurangi kepadatan, sehingga lebih gembur dan mampu menyerap air dengan baik.

Dengan pendekatan ini, kami memastikan setiap proses pengolahan mineral di Harita Nickel berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Apakah ada inisiatif restorasi atau rehabilitasi lingkungan yang sudah berjalan, dan bagaimana kaitannya dengan standar IRMA?

Di Harita Nickel, kami meyakini bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab tidak hanya dimulai dari proses sertifikasi atau standar internasional, tetapi dari komitmen yang konsisten terhadap lingkungan sejak awal.

Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kami telah melaksanakan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) dengan standar yang ketat, minimal 1:1 ditambah 10 persen dari luasan IPPKH serta memastikan tingkat keberhasilan tanaman mencapai minimal 75 persen sebelum diserahkan kepada pemerintah. Hingga pertengahan 2025, 3.736 hektare dari total 6.596,92 hektare telah kami serahkan, termasuk 607 hektare sepanjang 2024.

Selain di darat, komitmen kami juga menyentuh ekosistem laut. Harita telah menanam lebih dari 2.000 bibit mangrove yang merehabilitasi 23,04 hektare hutan bakau di Pulau Obi dan Kayoa. Kami juga memanfaatkan slag nikel sebagai material ramah lingkungan untuk artificial reef, dengan 1.871 unit yang telah dipasang dan mencakup area hampir 1.000 meter persegi, memberikan habitat baru bagi biota laut.

Kami juga terus mengembangkan pemanfaatan slag nikel sebagai bagian dari ekonomi sirkular. Hingga kini, lebih dari 644 ribu ton slag telah didaur ulang, dimanfaatkan sebagai bahan konstruksi maupun reklamasi lahan.

Pembangunan Loji Central Nursery adalah salah satu contoh nyata, menggunakan ribuan batako, paving block, dan beton berbahan slag daur ulang. Di sisi lain, slag juga kami uji sebagai pembenah tanah untuk meningkatkan kesuburan lahan pasca tambang.

Semua inisiatif ini memperlihatkan bahwa pengelolaan sisa hasil pengolahan bukan sekadar kewajiban, melainkan peluang untuk memberikan nilai tambah bagi lingkungan, masyarakat, dan masa depan.

IRMA menekankan penghormatan pada hak pekerja. Bagaimana Harita memastikan standar ketenagakerjaan (keselamatan, kesehatan, upah layak) terpenuhi?

Harita Nickel berkomitmen untuk menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Kami memastikan standar ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, dan upah layak, terpenuhi dengan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, antara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Selain itu, standar ketenagakerjaan di Harita Nickel juga berpedoman pada prinsip-prinsip internasional, seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP).

Sebagai perwujudan komitmen, kami telah melaksanakan human rights due diligence bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi, guna menjamin penerapan standar tersebut secara konsisten dan berkelanjutan.

Bagaimana mekanisme perusahaan dalam melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam proses pengambilan keputusan terkait tambang?

Di wilayah operasi Harita Nickel perusahaan senantiasa melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan keputusan yang relevan. Keterlibatan ini dilakukan melalui mekanisme konsultasi publik pada saat penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), di mana masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, maupun pertanyaan

terkait rencana kegiatan perusahaan.

Selain itu, tim terkait memberikan informasi rencana kegiatan perusahaan serta memiliki mekanisme pengaduan yang terbuka bagi masyarakat sekitar. Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur perusahaan, sehingga tercipta komunikasi dua arah yang transparan.

Sejauh mana laporan-laporan kepatuhan IRMA akan dibuka ke publik?

Sebagai bagian dari komitmen transparansi, laporan kepatuhan IRMA akan dipublikasikan melalui laman resmi IRMA https://responsiblemining.net. Informasi mengenai hasil audit maupun tindak lanjutnya akan diperbarui secara berkala sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh IRMA, sehingga pemangku kepentingan dapat mengakses perkembangan secara terbuka dan akuntabel.

Menurut Anda, bagaimana standar IRMA dapat mengubah industri nikel Indonesia secara keseluruhan?

Standar IRMA didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ini menjadi game changer dalam pertambangan dan industri nikel secara keseluruhan untuk menguatkan daya saing kita (Indonesia) di tataran global.

Indonesia sendiri telah memiliki beleid regulasi yang mengatur mengenai tata kelola pertambangan dan industri nikel, dari sejak pengajuan Izin Usaha Pertambangan hingga eksplorasi dan produksi termasuk untuk industrinya. Beleid regulasi tersebut juga sudah sangat rinci dalam mengatur tata kelola.

Sementara standar IRMA adalah hal yang sedikit berbeda, meskipun saat ini baru mencakup pertambangan belum ke industrinya.

Semua ini untuk industri hilir kami gunakan standar RMI penyelarasan dalam menerjemahkannya ke dalam tata kelola pertambangan dan industri di Indonesia karena baseline kita adalah regulasi. Jadi ada beberapa hal berbeda sudut pandang.

Pertambangan nikel di Indonesia juga unik, karena pertambangannya nikel laterit. Berbeda dengan pertambangan nikel sulfide di negara- negara lain sehingga standar dan parameternya juga berbeda.

Hal itu menimbulkan tantangan tersendiri untuk penyelarasannya. Namun pada intinya, karena semangatnya adalah perbaikan maka saya rasa ini hal baik untuk lebih berdaya saing di tatanan global.

Bagaimana Harita melihat posisi Indonesia di mata pasar global (misalnya Eropa, Amerika, dan produsen mobil listrik) setelah mengadopsi standar IRMA?

Sertifikasi standar global dapat memperkuat posisi tawar khususnya untuk perusahaan-perusahaan nikel Indonesia dalam tatanan global. Hal ini akan membantu meningkatkan akses pasar dan meningkatkan kredibilitas untuk tata kelolanya terkait transparansi dan akuntabilitas. Selain itu hal ini juga akan membantu investasi dalam preferensi investasi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait NIKEL atau tulisan lainnya dari Rachmadin Ismail

tirto.id - Insider
Reporter: Rachmadin Ismail
Penulis: Rachmadin Ismail
Editor: Dwi Aditya Putra