tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, Senin (23/4/2018). Terkait pemeriksaan itu, pihak KPK belum memberikan klarifikasi.
Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyelidikan baru dalam perkara suap dan gratifikasi untuk pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017, Tonny enggan menjawab.
“Enggak ada apa-apa,” kata Tonny sambil tersenyum ketika naik ke mobil tahanan, Senin, (23/4/2018).
Dalam kasus ini, Tonny sudah dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa KPK lantaran menerima suap saat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
Sebelumnnya, Tonny telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan oleh mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang telah divonis hukuman penjara empat tahun.
Hal yang menjadi perhatian adalah pemberian status Justice Collaborator kepada Tonny. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut pemberian status Justice Collaborator kepada Antonius Tonny Budiono karena kooperatif saat menjalani penyidikan dan persidangan.
“Mengenai Pak Tony jadi Justice Collaborator, Pak Tony ini begitu di KPK sangat membantu dan beliau membuka semua hal. Jadi kenapa kita berikan Justice Collaborator karena banyak hal dibuka,” kata Agus Rahardjo, pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Namun saat dikonfirmasi siapa sajakah pihak-pihak yang dibuka oleh Tony Budiono, Agus enggan menjawab. “Oleh karena itu, kenapa kita berikan justice collaborator karena banyak hal dibuka,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dari perkara yang melibatkan Tonny ini. "Sabar dulu lah ya. KPK tidak boleh berhenti mencari keterlibatan para pihak dalam banyak kasus," kata Saut kepada Tirto, Sabtu (21/4/2018).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto