tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut eks Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa KPK menilai Tonny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Tonny Budiono berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Dody Sukmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (19/4/2018).
Tonny Budiono dianggap terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama primer, yakni pelanggaran Pasal 12 b UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.
Sebagai pertimbangan, hal yang membuat hukuman Tony diperberat karena mantan Dirjen Hubla itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dengan berterus terang atas perbuatan yang dilakukan, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan dan belum pernah dipidana.
Selain itu, KPK juga mengabulkan pengajuan Tonny Budiono menjadi justice collaborator.
"Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator berdasarkan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 685 tahun 2018," kata Jaksa Dody.
Daftar Penerimaan Suap dan Gratifikasi Tonny Budiono
Jaksa Dody menyatakan Tonny terbukti menerima hadiah uang yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Sejumlah proyek itu adalah Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tahun Anggaran 2017.
Berkas tuntutan Jaksa KPK menyatakan Tonny Budiono terlibat menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara.
Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) itu untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Tanjung Emas Semarang. Proyek terakhir dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Menurut jaksa KPK, Tonny Budiono juga terbukti melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni berupa penerimaan gratifikasi.
Berikut ini daftar penerimaan suap dan gratifikasi untuk Tonny Budiono menurut berkas tuntutan jaksa KPK:
1. Suap senilai Rp2,3 miliar. Uang itu tersimpan pada Tabungan MANDIRI 12100 KCP Pekalongan Alun Alun 13907. Tabungan itu ada pada nomor rekening 1390017128988 berikut PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit Nomor Kartu 4617005128520620. Pemberi suap adalah Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adiguna Keruktama.
2. Sejumlah gratifikasi dalam beberapa jenis mata uang, masing-masing senilai Rp5,815 milyar, 479.700 dolar AS, 4.200 Euro, 15.540 Pounsterling, 700.249 dolar Singapura dan 11.212 ringgit Malaysia.
3. Gratifikasi senilai Rp1,066 miliar. Uang itu tersimpan di Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon Jakarta Timur dengan nomor rekening 4715000903 Atas Nama Oscar Budiono Bsc.
4. Gratifikasi senilai Rp1,067 miliar. Uang itu tersimpan di rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon Jakarta Timur nomor 4715200050 Atas Nama Oscar Budiono.
5. Gratifikasi berbagai macam barang, yang seluruhnya ditaksir oleh PT Pegadaian, memiliki total nilai Rp243.413.300.
6. Gratifikasi berupa uang di rekening Bank BRI nomor 0424-01-000484-56-3 atas nama WASITO, Kartu ATM Bank BRI Mastercard No. Kartu 5326595002352354 dan uang di dalam rekening Bank BCA, Kartu Paspor Bank BCA nomor 6019001658868983 dengan total senilai Rp300.000.000. Uang itu telah habis dipergunakan oleh Tonny Budiono.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom