Menuju konten utama

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Dirjen Hubla Terima Putusan Hakim

Usai persidangan, Tonny mengaku menerima putusan karena sadar bahwa dirinya bersalah.

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Dirjen Hubla Terima Putusan Hakim
Terdakwa kasus suap perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono memutuskan menerima putusan majelis hakim. Tonny divonis bersalah dalam kasus perizinan di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2016. Tonny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya langsung terima, Yang Mulia," kata Tonny usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Usai persidangan, Tonny mengaku menerima putusan karena sadar bahwa dirinya bersalah. Hal itu dilakukan selama bersaksi dalam persidangan. Ia berpandangan, sebuah kesalahan harus diakui sebagai bentuk keimanan terhadap keyakinan yang dianut.

"Saya kan orang beriman. Kalau memang salah maka harus mengakui salah," kata Tonny usai persidangan.

Tonny menganalogikan kisahnya seperti pengakuan dosa kepada pastur dalam keyakinan KatHolik. Usai pengakuan dosa, pastur akan memberikan hukuman membaca ayat di alkitab atau membaca Salam Maria.

Tonny mengaku, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berat baginya. Namun, kesalahan tersebut harus ditebus dengan menerima hukuman.

"Kalau menurut saya sih itu berat, tapi karena saya salah mau gimana, itu kan konsekuensi yang harus saya terima. Umur saya sudah hampir 60 tahun. Jadi kalau dihukum 5 tahun dipenjara sudah cukup bagi saya," kata Tonny.

Antony dinilai terlibat menyetujui penerbitan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dilaksanakan oleh PT Adiguna Keruktama, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara.

Antony pun terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah uang mencapai Rp2,3 miliar yang ditempatkan pada Tabungan MANDIRI 12100 KCP Pekalongan Alun Alun 13907 nomor rekening 1390017128988 berikut PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit Nomor Kartu 4617005128520620 dari Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adiguna Keruktama. Tonny terbukti telah menggunakan uang tersebut sebesar Rp1.144.362.954 sehingga sisa uang yang masih ada di dalam rekening nomor 1390017128988 atas nama Joko Prabowo yang diterima oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp1.155.637.046.

Selain itu, Tony juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579.000, $479.700, EUR4.200, GBP15.540, 700.249 dolar Singapura, RM11.212.

Antony pun dinilai menerima berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir/nilai oleh PT Pegadaian dengan total sejumlah Rp243.413.300. Padahal, Tony sudah menerima gaji dan honor dari Dirjen Hubla Kemenhub sebesar Rp1.139.536.300 dan memiliki penghasilan sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) periode September 2016 sampai dengan Agustus 2017 mencapai Rp931.315.854,00.

Antony terbukti melanggar dakwaan pertama primer pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SUAP DIRJEN HUBLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri