Menuju konten utama

Baca Pleidoi, Tonny Akui Kesalahan Terima Hadiah Tanpa Lapor KPK

"Ya, memang saya tidak melaporkannya [pemberian] kepada KPK sesuai dengan peraturan," kata Tonny.

Baca Pleidoi, Tonny Akui Kesalahan Terima Hadiah Tanpa Lapor KPK
Terdakwa kasus suap perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku menyesal menerima uang pemberian orang lain. Tonny mengakui menerima uang korupsi, tetapi tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK.

"Saya akui saya menerima pemberian orang lain tapi itu bukan karena saya menyalahgunakan jabatan dan kewenangan saya. Ya, memang saya tidak melaporkannya kepada KPK sesuai dengan peraturan," kata Tonny dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Tonny bercerita, dirinya mulai mengabdi sejak menjabat sebagai staf administrasi di Kementerian Perhubungan. Selama 31 tahun bekerja, pria kelahiran tahun 1958 itu pun berhasil menduduki kursi Dirjen Perhubungan Laut serta Plt Dirjen Perkeretaapian.

Sejak diminta menjadi Dirjen Perhubungan Laut pada 16 Mei 2016, Tonny mulai memperbaiki kinerja Dirjen Perhubungan Laut usai Dirjen Hubla sebelumnya, Bobby Mamahit lepas jabatan. Ia pun mereformasi birokrasi di Dirjen Perhubungan Laut agar bisa menjadi lembaga yang melayani masyarakat dan berusaha melancarkan program pembangunan nasional Presiden Jokowi.

Sejak terjaring operasi tangkap tangan, Tonny mengaku tidak memiliki apa-apa. Seluruh harta yang berada di rumah dinas Tonny telah disita oleh KPK. Mantan Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi itu pun sudah tidak mendapatkan uang pensiun karena diberhentikan dari Dirjen Perhubungan Laut.

"Kalau majelis hakim berkehendak memberi saya kesempatan di sisa usia senja saya untuk mengabdi Tuhan serta rindu hidup bersama anak-anak dan juga cucu sebab kalau saya tidak terkena OTT KPK, saya percaya dan yakin mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. tetapi saya percaya tuhan masih mengasih saya dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Tonny.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda 300 miliar. Antony dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berkaitan perizinan di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Antony dinilai terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah uang mencapai Rp2,3 miliar yang ditempatkan pada Tabungan Mandiri 12100 KCP Pekalongan Alun-Alun 13907 nomor rekening 1390017128988 berikut PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit Nomor Kartu 4617005128520620 dari Adiputra Kurniawan selaku Komisaris PT Adiguna Keruktama.

Selain itu, Antony juga terbukti telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5.815.579.000, USD479.700, EUR 4.200, GBP15.540, SGD700.249, RM11.212.

Ia pun dinilai menerima sejumlah uang yang berada di rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon Jakarta Timur nomor : 4715000903 An. Oscar Budiono Bsc. sejumlah Rp1.066.096.437, uang di rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon Jakarta Timur nomor: 4715200050 An. Oscar Budiono Bsc. sejumlah Rp1.067.944.536.

Antony pun dinilai menerima berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir/nilai oleh PT Pegadaian dengan total sejumlah Rp243.413.300. Selain itu, Antony juga dinilai mendapat Penerimaan lain berupa uang di dalam rekening Bank BRI nomor 0424-01-000484-56-3 atas nama WASITO, Kartu ATM Bank BRI Mastercard No. Kartu 5326595002352354 dan uang di dalam rekening Bank BCA, Kartu Paspor Bank BCA nomor 6019001658868983 dengan total sejumlah Rp300.000.000 yang telah habis dipergunakan oleh Antony.

Antony telah melanggar sesuai dakwaan pertama primer pasal 12. b UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri